Singaraja (Antara Bali) - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebagai mitra BPN meneliti objek tanah negara seluas 600,24 hektare yang dipermasalahkan warga di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Koordinator KPA Bali, Wayan Kartika Jayakusuma, di Singaraja, Senin, mengatakan, proses penyelesaian tanah negara di Desa Sumberklampok itu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Reforma Agraria.
Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah untuk melakukan penataan ulang atas penguasaan atau kepemilikan sumber-sumber agrarian, khususnya tanah bagi kepentingan keadilan dan kesejahteraan rakyat. "Bentuk penjabaran Reforma Agraria ada dua, yakni Land Reform dan Akses Reform," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Land Reform yang dimaksud selain melakukan penataan terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah juga untuk menangani dan menyelesaikan sengketa atau konflik tanah.
Tanah untuk rakyat diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan, menekan pengangguran, dan dapat mengatasi masalah pangan serta energi.
Sementara Akses Reform, menurut Kartika, adalah pendaya gunaan pascaredistribusi tanah kepada rakyat. "Pada Akses Reform inilah warga atau petani diberikan kemudahan agar bisa mengelelo tanahnya dengan baik, misalnya melalui pemberian modal untuk petani," ucapnya.
Dalam penelitian ke Desa Sumberklampok, KPA didampingi aktivis Pusat Penelitian, Pendidikan, dan Pengembangan Ekonomi Agraria (Pelihara), Kabid Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Provinsi Bali Made Sudharma, serta Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan BPN Singaraja Ketut Jampen.
Irwan Nirwana dari Pelihara menambahkan bahwa pascaredistribusi tanah untuk rakyat yang perlu mendapat perhatian serius adalah pendayagunaan lahan tersebut agar betul-betul untuk kesejahteraan rakyat.
Sementara data yang disampaikan Kepala Desa Sumberklampok, I Putu Artana, luas areal yang dimohon oleh sekitar 688 kepala keluarga mencapai 600,24 hektare.
Lahan seluas 465 hektare oleh warga dijadikan areal pertanian, sedangkan untuk pemukiman seluas 76,100 hektare, fasilitas umum 23 hektare, dan sisasnya guna menunjang keberadaan Desa Sumberklampok.
Menurut Artana, jumlah penduduk Sumberklampok menurut data terakhir 3.084 jiwa, termasuk penduduk tidak tetap 73 KK dan eks pengungsi Timor-Timur 107 KK yang menempati kawasan selatan desa tersebut.(IMT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Koordinator KPA Bali, Wayan Kartika Jayakusuma, di Singaraja, Senin, mengatakan, proses penyelesaian tanah negara di Desa Sumberklampok itu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Reforma Agraria.
Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah untuk melakukan penataan ulang atas penguasaan atau kepemilikan sumber-sumber agrarian, khususnya tanah bagi kepentingan keadilan dan kesejahteraan rakyat. "Bentuk penjabaran Reforma Agraria ada dua, yakni Land Reform dan Akses Reform," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Land Reform yang dimaksud selain melakukan penataan terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah juga untuk menangani dan menyelesaikan sengketa atau konflik tanah.
Tanah untuk rakyat diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan, menekan pengangguran, dan dapat mengatasi masalah pangan serta energi.
Sementara Akses Reform, menurut Kartika, adalah pendaya gunaan pascaredistribusi tanah kepada rakyat. "Pada Akses Reform inilah warga atau petani diberikan kemudahan agar bisa mengelelo tanahnya dengan baik, misalnya melalui pemberian modal untuk petani," ucapnya.
Dalam penelitian ke Desa Sumberklampok, KPA didampingi aktivis Pusat Penelitian, Pendidikan, dan Pengembangan Ekonomi Agraria (Pelihara), Kabid Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Provinsi Bali Made Sudharma, serta Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan BPN Singaraja Ketut Jampen.
Irwan Nirwana dari Pelihara menambahkan bahwa pascaredistribusi tanah untuk rakyat yang perlu mendapat perhatian serius adalah pendayagunaan lahan tersebut agar betul-betul untuk kesejahteraan rakyat.
Sementara data yang disampaikan Kepala Desa Sumberklampok, I Putu Artana, luas areal yang dimohon oleh sekitar 688 kepala keluarga mencapai 600,24 hektare.
Lahan seluas 465 hektare oleh warga dijadikan areal pertanian, sedangkan untuk pemukiman seluas 76,100 hektare, fasilitas umum 23 hektare, dan sisasnya guna menunjang keberadaan Desa Sumberklampok.
Menurut Artana, jumlah penduduk Sumberklampok menurut data terakhir 3.084 jiwa, termasuk penduduk tidak tetap 73 KK dan eks pengungsi Timor-Timur 107 KK yang menempati kawasan selatan desa tersebut.(IMT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012