Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Klungkung, Bali, kembali mengadakan rapat melalui video conference.
Rapat tersebut dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta selaku Ketua I Satgas Gugus COVID-19, Sekretaris Daerah I Gede Putu Winastra, para Asisten, Forkopimda serta Kepala OPD pada Kamis (30/4), dalam keterangan pers yang diterima, Jumat.
"Melihat situasi yang belum stabil bahkan terjadi peningkatan kasus positif di Kabupaten Klungkung, maka status tanggap darurat bencana harus diperpanjang lagi. Pintu masuk ke Nusa Penida dari Padangbai harus diperhatikan, dengan selektif memberikan izin orang-orang masuk ke Nusa Penida," kata Suwirta.
Baca juga: Pemkab Klungkung realokasi APBD 2020 untuk tangani COVID-19
Ia mengatakan, perpanjangan masa status tanggap darurat bencana COVID-19 diperpanjang selama 30 hari mulai tanggal 1 Mei sampai 30 Mei.
Selain itu, ia menekankan, konsistensi dalam menjaga physical distancing, yang ia lihat pada sore hari banyak masyrarakat yang masih melanggar, lewat aktivitas berkerumunan banyak orang.
"Saya minta kerja sama dan koordinasi tetap dijalin dengan lebih baik lagi, semua kekurangan segera akan diperbaiki," katanya.
Baca juga: Bupati Klungkung kunjungi 16 Posko Satgas COVID-19 di Nusa Penida
Ia juga mengatakan, bantuan terhadap dampak ekonomi yang terjadi selama pandemi, data yang sudah menerima bantuan harus dicatat dan dilengkapi kriteria menerima bantuan BLT.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Rapat tersebut dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta selaku Ketua I Satgas Gugus COVID-19, Sekretaris Daerah I Gede Putu Winastra, para Asisten, Forkopimda serta Kepala OPD pada Kamis (30/4), dalam keterangan pers yang diterima, Jumat.
"Melihat situasi yang belum stabil bahkan terjadi peningkatan kasus positif di Kabupaten Klungkung, maka status tanggap darurat bencana harus diperpanjang lagi. Pintu masuk ke Nusa Penida dari Padangbai harus diperhatikan, dengan selektif memberikan izin orang-orang masuk ke Nusa Penida," kata Suwirta.
Baca juga: Pemkab Klungkung realokasi APBD 2020 untuk tangani COVID-19
Ia mengatakan, perpanjangan masa status tanggap darurat bencana COVID-19 diperpanjang selama 30 hari mulai tanggal 1 Mei sampai 30 Mei.
Selain itu, ia menekankan, konsistensi dalam menjaga physical distancing, yang ia lihat pada sore hari banyak masyrarakat yang masih melanggar, lewat aktivitas berkerumunan banyak orang.
"Saya minta kerja sama dan koordinasi tetap dijalin dengan lebih baik lagi, semua kekurangan segera akan diperbaiki," katanya.
Baca juga: Bupati Klungkung kunjungi 16 Posko Satgas COVID-19 di Nusa Penida
Ia juga mengatakan, bantuan terhadap dampak ekonomi yang terjadi selama pandemi, data yang sudah menerima bantuan harus dicatat dan dilengkapi kriteria menerima bantuan BLT.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020