Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DanDes). Anggaran BLT DanDes disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra dalam siaran pers, Kamis, mengatakan pihaknya mengklaim menjadi Pemkab pertama di Provinsi Bali yang menyalurkan BLT DanDes.

"Kami telah menyalurkan BLT DanDes kepada 108 keluarga di Desa Peliatan. Bantuan sebesar 600 ribu ini diberikan secara non-tunai kepada para penerima bantuan per kepala keluarga. Bantuan akan diberikan setiap bulan selama tiga bulan, yakni pada April, Mei dan Juni 2020. Kami jadi yang pertama di Bali adalah komitmen untuk segera mensejahterakan rakyat," katanya.

Bupati Mahayastra menambahkan, bantuan diberikan secara bertahap selama enam hari. Ada 64 desa yang di bantu secara bertahap mulai  27 April hingga 2 Mei 2020.

"Dengan tahapan tersebut pada tanggal 2 Mei semua desa sudah menyalurkan BLT desa-nya kepada 10.566 kepala keluarga," ucapnya.

Baca juga: Bupati Gianyar salurkan paket sembako Kementerian PUPR
Baca juga: Bupati Gianyar dengan seluruh kades bahas penanggulangan COVID-19

Bupati Mahayastra menjamin bantuannya akan tepat sasaran. Prioritas penerima bantuan adalah keluarga yang kurang mampu, ditambah fisik tidak mampu digunakan untuk bekerja, dan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.

Hal ini dinilai penting, agar bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih. Banyak bantuan yang juga diberikan dari berbagai sumber, seperti PKH dan BLT dari pemerintah.

"Kami juga punya program bantuan bagi warga, tentunya dengan mengikuti koridor dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun provinsi," ujar Mahayastra.

Ada pun persyaratan yang diajukan untuk warga yang layak menerima BLT DanDes adalah masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan Pangan Non-Tunai (BPPT)/ penerima Raskin/Rastra, masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima kartu prakerja.

Begitu juga masyarakat miskin yang tercecer pada waktu pendataan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), kepala keluarga atau tulang punggung keluarga yang menderita sakit kronis/menahun sehingga tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya dan masyarakat yang kepala keluarga atau anggota keluarga terkena PHK, karena dampak dari COVID-19.




 

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020