Pengurus Desa Adat di Kota Denpasar, Bali, memperketat pengawasan antara lain terus mengingatkan masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Warga yang melintasi wilayah Desa Adat Renon wajib menggunakan masker.
"Kami memang memperketat pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. Bila warga kedapatan tidak menggunakan masker akan diminta kembali pulang, sedangkan yang hanya lewat dilarang melintasi wilayah Desa Adat Renon tanpa menggunakan masker dan diminta berbalik arah," kata Bendesa (Ketua) Adat Renon, Denpasar I Made Sutama saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan sesuai dengan arahan Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra bahwa seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker. Sehingga dengan langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kami lakukan langkah tegas, bagi masyarakat di wilayah Desa Adat Renon, baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker, kalau tidak kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Desa Adat Renon," ujarnya.
Made Sutama turut mengajak masyarakat Kota Denpasar, khususnya Desa Adat Renon berperan aktif memutus rantai penularan virus corona atau COVID-19.
Hal ini dapat dilaksanakan dengan selalu menggunakan masker karena memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus, tetap dirumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 maka semua pihak dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker ditempat terbuka, karena penggunaan masker memiliki dua fungsi, yakni bagi yang sakit percikan/droplek akan tertahan oleh masker, sehingga percikan/droplek itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain. Sedangkan penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan orang lain,” jelasnya.
Sutama menambahkan kegiatan yang melibatkan unsur Satgas Gotong-Royong COVID-19 Desa Adat Renon, LPM, Kelihan Adat, Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pecalang, Satlinmas dan Senkom Mitra Polri ini dilaksanakan sejak Rabu (22/4) hingga Jumat (24/4). Sebelum penerapan Maskerisasi ini turut dilaksanakan pembagian 4.000 Masker kepada masyarakat, pedagang serta pengunjung pasar serta pembagian donasi dan CSR dari perusahaan-perusahaan lainnya.
Terdapat sembilan pintu masuk wilayah Desa Adat Renon yang akan diperketat pengawasanya. Yakni Jalan Tukad Balian Utara, Jalan Tukad Balian Selatan, Jalan Pemuda, Jalan Tukad Yeh Penet (Bundaran Renon), Jalan Tukad Yeh Aya Barat, Jalan Tukad Barito, Jalan Kerta Dalem (Tukad Badung XX), Jalan Tukad Ngenjung (Alfa Midi), dan Jalan Tukad Bilok.
"Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk memutus penyebaran COVID-19, dengan langkah sederhana menggunakan masker baik di rumah maupun saat keluar rumah. Dan kami imbau juga bagi masyarakat, khususnya Desa Adat Renon agar lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah dan jika tidak begitu mendesak, alangkah baiknya tetap berada di rumah untuk sementara ini," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan lebih rinci tentang persebaran kasus COVID-19 di Kota Denpasar dan tran terus meningkat, terlebih pekerja migran mulai berdatangan.
"Kota Denpasar dinyatakan sebagai salah satu kota yang telah mengalami transmisi lokal, termasuk beberapa daerah lainnya di Bali, artinya penularan terjadi akibat kontak dengan pasien yang sebelumnya positif dan terjadi di daerah yang sama, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah, dan sekarang sekarang penggunaan masker wajib dilakukan," ujarnya.
Dewa Rai menjelaskan bahwa melihat persebaran kasus Covid-19 saat ini memang hendaknya tidak dianggap sepele oleh siapapun. Hal ini lantaran hampir sebagian besar daerah di Indonesia, serta secara khusus seluruh kabupaten/kota di Bali telah terjangkit COVID-19.
"Dengan demikian semua pihak wajib meningkatkan kewaspadaan dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan," kata Dewa Rai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Warga yang melintasi wilayah Desa Adat Renon wajib menggunakan masker.
"Kami memang memperketat pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. Bila warga kedapatan tidak menggunakan masker akan diminta kembali pulang, sedangkan yang hanya lewat dilarang melintasi wilayah Desa Adat Renon tanpa menggunakan masker dan diminta berbalik arah," kata Bendesa (Ketua) Adat Renon, Denpasar I Made Sutama saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan sesuai dengan arahan Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra bahwa seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker. Sehingga dengan langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kami lakukan langkah tegas, bagi masyarakat di wilayah Desa Adat Renon, baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker, kalau tidak kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Desa Adat Renon," ujarnya.
Made Sutama turut mengajak masyarakat Kota Denpasar, khususnya Desa Adat Renon berperan aktif memutus rantai penularan virus corona atau COVID-19.
Hal ini dapat dilaksanakan dengan selalu menggunakan masker karena memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus, tetap dirumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 maka semua pihak dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker ditempat terbuka, karena penggunaan masker memiliki dua fungsi, yakni bagi yang sakit percikan/droplek akan tertahan oleh masker, sehingga percikan/droplek itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain. Sedangkan penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan orang lain,” jelasnya.
Sutama menambahkan kegiatan yang melibatkan unsur Satgas Gotong-Royong COVID-19 Desa Adat Renon, LPM, Kelihan Adat, Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pecalang, Satlinmas dan Senkom Mitra Polri ini dilaksanakan sejak Rabu (22/4) hingga Jumat (24/4). Sebelum penerapan Maskerisasi ini turut dilaksanakan pembagian 4.000 Masker kepada masyarakat, pedagang serta pengunjung pasar serta pembagian donasi dan CSR dari perusahaan-perusahaan lainnya.
Terdapat sembilan pintu masuk wilayah Desa Adat Renon yang akan diperketat pengawasanya. Yakni Jalan Tukad Balian Utara, Jalan Tukad Balian Selatan, Jalan Pemuda, Jalan Tukad Yeh Penet (Bundaran Renon), Jalan Tukad Yeh Aya Barat, Jalan Tukad Barito, Jalan Kerta Dalem (Tukad Badung XX), Jalan Tukad Ngenjung (Alfa Midi), dan Jalan Tukad Bilok.
"Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk memutus penyebaran COVID-19, dengan langkah sederhana menggunakan masker baik di rumah maupun saat keluar rumah. Dan kami imbau juga bagi masyarakat, khususnya Desa Adat Renon agar lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah dan jika tidak begitu mendesak, alangkah baiknya tetap berada di rumah untuk sementara ini," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan lebih rinci tentang persebaran kasus COVID-19 di Kota Denpasar dan tran terus meningkat, terlebih pekerja migran mulai berdatangan.
"Kota Denpasar dinyatakan sebagai salah satu kota yang telah mengalami transmisi lokal, termasuk beberapa daerah lainnya di Bali, artinya penularan terjadi akibat kontak dengan pasien yang sebelumnya positif dan terjadi di daerah yang sama, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah, dan sekarang sekarang penggunaan masker wajib dilakukan," ujarnya.
Dewa Rai menjelaskan bahwa melihat persebaran kasus Covid-19 saat ini memang hendaknya tidak dianggap sepele oleh siapapun. Hal ini lantaran hampir sebagian besar daerah di Indonesia, serta secara khusus seluruh kabupaten/kota di Bali telah terjangkit COVID-19.
"Dengan demikian semua pihak wajib meningkatkan kewaspadaan dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan," kata Dewa Rai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020