Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 bagi masyarakat setempat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp261 miliar.
"Menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri No 1 Tahun 2020, Pemprov Bali merealokasikan anggaran pada APBD Semesta Berencana Tahun 2020 sebesar Rp756 miliar untuk membiayai kegiatan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan pers di rumah jabatan Jayasabha, Denpasar, Kamis.
Koster mengemukakan, hasil realokasi anggaran tersebut digunakan untuk tiga kelompok penanganan kegiatan pandemi COVID-19 yakni Pertama, Penanganan Kesehatan terkait COVID-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 275,0 miliar.
Kemudian Kedua, Penanganan Dampak COVID-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar dan Ketiga, Penanganan Dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp261 miliar.
Baca juga: Pemprov Bali realokasikan anggaran Rp756 miliar untuk COVID-19
Khusus mengenai Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp261 miliar itu, disiapkan dalam dua skema. Skema Pertama, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp149 miliar.
Bantuan diberikan kepada krama (warga) desa adat yang ada di 1.493 desa adat di Bali. Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Skema Kedua, Penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp112 miliar.
Pagu anggaran untuk Skema Kedua ini digunakan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada kelompok masyarakat terdiri dari lima paket.
Baca juga: DPRD Bali: penambahan anggaran tanggap darurat COVID-19 dari efisiensi
Paket 1, Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.
Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir).
Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.
Baca juga: Atasi dampak COVID-19, Pemkab Buleleng rancang pergeseran anggaran
Koster menambahkan, bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST); dan Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan.
"Bantuan atau subsidi biaya pendidikan yang diberikan pada para siswa dan mahasiswa agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya," ujar Koster didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra.
Selanjutnya, kata Koster, skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri No 1 Tahun 2020, Pemprov Bali merealokasikan anggaran pada APBD Semesta Berencana Tahun 2020 sebesar Rp756 miliar untuk membiayai kegiatan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan pers di rumah jabatan Jayasabha, Denpasar, Kamis.
Koster mengemukakan, hasil realokasi anggaran tersebut digunakan untuk tiga kelompok penanganan kegiatan pandemi COVID-19 yakni Pertama, Penanganan Kesehatan terkait COVID-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 275,0 miliar.
Kemudian Kedua, Penanganan Dampak COVID-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar dan Ketiga, Penanganan Dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp261 miliar.
Baca juga: Pemprov Bali realokasikan anggaran Rp756 miliar untuk COVID-19
Khusus mengenai Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp261 miliar itu, disiapkan dalam dua skema. Skema Pertama, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp149 miliar.
Bantuan diberikan kepada krama (warga) desa adat yang ada di 1.493 desa adat di Bali. Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Skema Kedua, Penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp112 miliar.
Pagu anggaran untuk Skema Kedua ini digunakan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada kelompok masyarakat terdiri dari lima paket.
Baca juga: DPRD Bali: penambahan anggaran tanggap darurat COVID-19 dari efisiensi
Paket 1, Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.
Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir).
Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.
Baca juga: Atasi dampak COVID-19, Pemkab Buleleng rancang pergeseran anggaran
Koster menambahkan, bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST); dan Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan.
"Bantuan atau subsidi biaya pendidikan yang diberikan pada para siswa dan mahasiswa agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya," ujar Koster didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra.
Selanjutnya, kata Koster, skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020