Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng  merancang "refocusing" (pergeseran) anggaran atau memfokuskan kembali sejumlah anggaran guna mengatasi dampak virus COVID-19 dengan prioritas masalah kesehatan, dampak ekonomi, dan dampak sosial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa di Singaraja, Senin, menjelaskan, refocusing ini dilakukan karena adanya instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Untuk refocusing itu, Pemkab Buleleng saat ini berkonsentrasi penuh pada pemenuhan tiga prioritas anggaran, yaitu penanganan masalah kesehatan, antisipasi dampak ekonomi, dan pemenuhan Jaring Pengaman Sosial," katanya.

Dalam menangani COVID-19 ini, SKPD yang ikut serta dalam gugus tugas diberikan kesempatan untuk mengajukan RAB kegiatan kepada Sekretaris Gugus Tugas, untuk selanjutnya diberikan persetujuan oleh Ketua Gugus Tugas, atau Bupati Buleleng.

"Jadi untuk menangani COVID-19 ini tidak hanya BPBD, bukan hanya Dinas Kesehatan, tetapi dinas lain yang terkait dalam penanganan COVID-19 juga bisa terlibat. Semua anggaran untuk menangani COVID-19 itu diarahkan pada Belanja Tidak Terduga," kata Suyasa.

Suyasa menambahkan, terkait dengan belanja barang jasa yang sifatnya tidak rutin, dan belum berproses agar ditunda pelaksananaannya. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan edaran Bupati, sehingga kegiatan yang dilaksanakan SKPD hanya yang bersifat rutin dan mengarah pada penanganan COVID-19.

Untuk gaji tenaga kontrak, Suyasa menegaskan masih tetap dibayarkan, mengingat yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dari rumah.

"Kegiatan yang sudah ada kontrak seperti Pasar Banyuasri, Dinas PU harus melaksanakan. Untuk pengadaan jalan, pemeliharaan jalan, dan sebagainya juga tetap dilaksanakan bila sudah ada kontrak dengan pihak ketiga. Tetapi kalau sumber dananya belum pasti, agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bappeda dan BPKPD," tambahnya.

Menyinggung masalah DAK, Sekda yang baru menjabat sekitar satu bulan ini menegaskan bahwa kegiatan DAK di luar bidang pendidikan dan kesehatan agar ditunda pelaksanaannya. Penundaan ini dikarenakan adanya pengurangan transfer DAK dari Pemerintah Pusat.

Selain DAK, Pemkab Buleleng juga mendapat pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) masing-masing 10 persen. Besaran DAU yang dipotong mencapai Rp100,9 miliar, sedangkan DID mencapai Rp4,2 miliar.

"Karena sudah ada pengurangan, maka kegiatan yang bersumber dari dana-dana itu tidak kita laksanakan, atau dilakukan realokasi," katanya.

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020