Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, terus melakukan langkah promotif dan preventif dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 atau virus Corona dengan melibatkan desa adat dan desa dinas serta tokoh masyarakat setempat.

"Dalam upaya pencegahan dan percepatan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Badung, kami mengedepankan gotong royong, gerak cepat, tanggap darurat dan tepat sasaran," ujar Bupati Giri Prasta saat mengikuti video conference dengan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose terkait perkembangan Kamtibmas di Bali selama COVID-19, di Mangupura, Senin.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Badung juga mengapresiasi partisipasi aktif TNI Polri dalam upayanya menertibkan masyarakat yang masih berkumpul dan masih berkegiatan seperti berkumpul di warung-warung dan tempat keramaian lainnya.

"Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI dan Polri karena sudah ikut berperan memberi rasa aman dan mengedukasi masyarakat untuk menjalankan protokol pencegahan COVID-19," katanya.

Bupati Giri Prasta menjelaskan, saat ini semua pihak diharapkan dapat selalu mengedepankan rasa kemanusiaan menghindari saling hujat maupun menyebarkan informasi yang tidak benar, karena hal tersebut menurutnya akan dapat membuat masyarakat panik.

"Kami juga menyarankan agar informasi yang disebarluaskan itu adalah informasi yang mengarah kepada imbauan pencegahan COVID-19," ungkap Bupati Giri Prasta.

Baca juga: Badung minta Satgas Gotong Royong COVID-19 awasi pergerakan warga dari luar daerah

Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam arahannya mengatakan, kebijakan pusat dan daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) harus seragam.

Hal tersebut artinya kegiatan yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota dalam pelaksanaan penanganan COVID-19 harus sesuai anjuran dari pemerintah pusat yang sudah dilaksanakan di daerah.

"Selama kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan kebijakan Satgas, ya silakan," ujarnya.

Ia memberikan contoh, kebijakan yang dilarang adalah kebijakan yang bukan rekomendasi dari Satgas COVID-19, apalagi kebijakan yang tidak sejalan dengan kebijakan satgas pusat dan provinsi,  seperti kebijakan penutupan jalan dan pengucilan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Itu yang dilarang, karena COVID-19 ini sudah masuk dalam bencana nasional non-alam, jadi kami di Polri dapat tugas dari pemerintah pusat untuk memastikan semua kebijakan daerah harus selaras dengan kebijakan dari satgas pusat," kata Kapolda.

Baca juga: Wakil Bupati Badung ajak warga disiplin jalankan protokol pencegahan COVID-19

Menanggapi arahan itu, Bupati Giri Prasta menjelaskan, terkait dengan keberadaan PMI asal Badung, pihaknya telah menampung mereka di rumah singgah dengan memanfaatkan hotel yang didampingi oleh petugas medis dan dijaga oleh Satpol PP.

"Hal ini kami lakukan guna memastikan kenyamanan Pekerja Migran Indonesia kami dan juga menjaga kedisiplinan mereka dalam menjalankan protokol pencegahan COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Badung ajak masyarakat ikut cegah penyebaran COVID-19

Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, menjelaskan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat ketentuan penanggulangan COVID-19 kepada Bendesa atau Kepala Desa Adat di wilayah hukum Polres Badung.

Surat ketentuan tersebut dikeluarkan agar Bendesa Adat dalam mengambil kebijakan harus selaras dengan kebijakan dari Satgas Pusat dan tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri mengenai penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Desa Adat berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19, juga harus selaras dengan kebijakan, baik dari Satgas Pusat maupun Satgas Provinsi dan Kabupaten," ungkapnya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020