Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menggratiskan pembayaran penggunaan jasa air minum yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama terhadap 59.975 pelanggan sebagai upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 dan dampak sosial yang ditimbulkan.
"Kebijakan ini mulai berlaku untuk pembayaran bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2020," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, dalam keterangan Humas Badung yang diterima ANTARA di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sehingga dilakukan secara terarah, terukur dan teratur.
Ia menjelaskan, pembebasan pembayaran air minum itu berlaku untuk klaster atau golongan sosial A, B, dan G yang diberikan secara penuh.
Selanjutnya, pembebasan juga diberikan untuk klaster atau rumah tangga D1,D2, dan D3. Namun, untuk kategori rumah tangga tersebut dibebaskan untuk pemakaian 10 meter kubik per bulan, sedangkan untuk penggunaan lebih dari 10 meter kubik per bulan maka pelanggan dikenakan tarif normal.
"Kenapa tidak lebih? Ini mengacu kepada Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dimana dalam pasal 1 angka 10 disebutkan Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar satuan volume lainnya," kata Wabup Suiasa.
Selain itu, menurutnya, PDAM juga perlu menjaga stabilitas dan kesehatan perusahaan sehingga tidak semua pelanggan digratiskan.
Ia menjelaskan, klaster sosial A dan G merupakan saluran untuk kamar mandi dan WC umum, terminal air, keran umum. Klaster sosial B merupakan yayasan sosial, sekolah negeri/swasta, panti asuhan, dan rumah ibadah.
Sementara untuk golongan rumah tangga D1, D2 dan D3 mengacu pada lebar jalan, dimana D1 dengan ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 0-3,99 meter.
Rumah tangga D2 ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 4-6,99 meter dan rumah tangga D3 dengan ketentuan perumahan yang dimuka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 7 meter ke atas.
"Meskipun digratiskan, kami mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan air dengan efektif dan efisien dan memprioritaskan penggunaan untuk kepentingan minum, memasak, mandi dan keperluan ibadah," ucap Wabup.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Ketut Golak menjelaskan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dan tidak menghitung untung maupun rugi.
"Yang terpenting adalah kami dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah wabah COVID-19 serta dampak yang ditimbulkannya," katanya.
Pembebasan pembayaran terhadap 59.975 sambungan langsung atau pelanggan atau setara dengan 359.850 orang tersebut diperkirakan senilai lebih dari Rp7,9 miliar selama tiga bulan pemberlakuan.
Meskipun digratiskan, Ketut Golak menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya dalam memaksimalkan pelayanan air terhadap seluruh pelanggan yang digratiskan dan tidak akan mengurangi pelayanannya kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Kebijakan ini mulai berlaku untuk pembayaran bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2020," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, dalam keterangan Humas Badung yang diterima ANTARA di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sehingga dilakukan secara terarah, terukur dan teratur.
Ia menjelaskan, pembebasan pembayaran air minum itu berlaku untuk klaster atau golongan sosial A, B, dan G yang diberikan secara penuh.
Selanjutnya, pembebasan juga diberikan untuk klaster atau rumah tangga D1,D2, dan D3. Namun, untuk kategori rumah tangga tersebut dibebaskan untuk pemakaian 10 meter kubik per bulan, sedangkan untuk penggunaan lebih dari 10 meter kubik per bulan maka pelanggan dikenakan tarif normal.
"Kenapa tidak lebih? Ini mengacu kepada Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dimana dalam pasal 1 angka 10 disebutkan Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar satuan volume lainnya," kata Wabup Suiasa.
Selain itu, menurutnya, PDAM juga perlu menjaga stabilitas dan kesehatan perusahaan sehingga tidak semua pelanggan digratiskan.
Ia menjelaskan, klaster sosial A dan G merupakan saluran untuk kamar mandi dan WC umum, terminal air, keran umum. Klaster sosial B merupakan yayasan sosial, sekolah negeri/swasta, panti asuhan, dan rumah ibadah.
Sementara untuk golongan rumah tangga D1, D2 dan D3 mengacu pada lebar jalan, dimana D1 dengan ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 0-3,99 meter.
Rumah tangga D2 ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 4-6,99 meter dan rumah tangga D3 dengan ketentuan perumahan yang dimuka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 7 meter ke atas.
"Meskipun digratiskan, kami mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan air dengan efektif dan efisien dan memprioritaskan penggunaan untuk kepentingan minum, memasak, mandi dan keperluan ibadah," ucap Wabup.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Ketut Golak menjelaskan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dan tidak menghitung untung maupun rugi.
"Yang terpenting adalah kami dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah wabah COVID-19 serta dampak yang ditimbulkannya," katanya.
Pembebasan pembayaran terhadap 59.975 sambungan langsung atau pelanggan atau setara dengan 359.850 orang tersebut diperkirakan senilai lebih dari Rp7,9 miliar selama tiga bulan pemberlakuan.
Meskipun digratiskan, Ketut Golak menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya dalam memaksimalkan pelayanan air terhadap seluruh pelanggan yang digratiskan dan tidak akan mengurangi pelayanannya kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020