Pemerintah Kota Denpasar secara tegas melarang kapal pesiar untuk sandar di Pelabuhan Benoa, Bali dalam upaya antisipasi wabah virus corona atau COVID-19.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Jubir Satgas COVID-19 Kota Denpasar di Denpasar, Rabu, mengatakan pemkot resmi meningkatkan penguatan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Dishub Kota Denpasar Nomor : 551 / 605 /Dishub tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
Baca juga: Pemkot Denpasar bangun 34 wastafel antisipasi COVID-19
Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam surat yang merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Bali nomor : 551 / 2500 / Dishub, tanggal 29 Maret 2020. Dalam surat yang ditujukan kepada KSOP Benoa dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ada tiga poin utama yang menjadi penekanan Wali Kota Denpasar.
Pertama, Pemkot Denpasar melarang seluruh kapal pesiar untuk singgah dan sandar di Pelabuhan Benoa serta melarang menurunkan penumpang yang bertujuan ke Kota Denpasar tetapi tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar, selanjutnya melakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang atau barang yang turun melalui Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar.
Kedua, kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali Wilayah XII Provinsi Bali NTB untuk ikut melarang penumpang bertujuan ke Kota Denpasar yang tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar menyeberang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan melalui Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padangbai.
Baca juga: Pemkot Denpasar minta Satgas COVID-19 Desa pantau jam operasional pasar/toko
Ketiga, agar dilakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyeberangan. Dan ikut aktif memastikan secara disiplin dan jujur penumpang orang atau barang yang menuju Kota Denpasar bebas dari COVID-19.
"Dalam kondisi tanggap darurat COVID-19 saat ini sudah sewajarnya kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona, dan hal ini juga sejalan dengan kebijakan larangan pulang kampung, karena siapa saja bisa jadi carier dan membawa virus," ujarnya.
Dewa Rai menjelaskan, penerapan serta penguatan pengawasan pintu masuk memang sangat penting. Hal ini sebagai langkah preventif dan terdepan guna memastikan orang yang keluar masuk Kota Denpasar tergolong sehat dan terbebas dari COVID-19.
"Tentunya penyemprotan sterilisasi di kawasan terminal saja tidaklah cukup, harus dilaksanakan langkah yang lebih luas, sehingga rantai penyebaran dapat kita putus bersama, selain juga dengan tetap memperhatikan physical dan social distancing dan menghindari kerumunan," ucap Dewa Rai, sembari berpesan agar perbekel (kepala desa) dan lurah ikut memperhatikan arus ke luar masuk penduduk di daerahnya, dan memastikan kesehatan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Jubir Satgas COVID-19 Kota Denpasar di Denpasar, Rabu, mengatakan pemkot resmi meningkatkan penguatan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Dishub Kota Denpasar Nomor : 551 / 605 /Dishub tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
Baca juga: Pemkot Denpasar bangun 34 wastafel antisipasi COVID-19
Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam surat yang merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Bali nomor : 551 / 2500 / Dishub, tanggal 29 Maret 2020. Dalam surat yang ditujukan kepada KSOP Benoa dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ada tiga poin utama yang menjadi penekanan Wali Kota Denpasar.
Pertama, Pemkot Denpasar melarang seluruh kapal pesiar untuk singgah dan sandar di Pelabuhan Benoa serta melarang menurunkan penumpang yang bertujuan ke Kota Denpasar tetapi tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar, selanjutnya melakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang atau barang yang turun melalui Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar.
Kedua, kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali Wilayah XII Provinsi Bali NTB untuk ikut melarang penumpang bertujuan ke Kota Denpasar yang tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar menyeberang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan melalui Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padangbai.
Baca juga: Pemkot Denpasar minta Satgas COVID-19 Desa pantau jam operasional pasar/toko
Ketiga, agar dilakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyeberangan. Dan ikut aktif memastikan secara disiplin dan jujur penumpang orang atau barang yang menuju Kota Denpasar bebas dari COVID-19.
"Dalam kondisi tanggap darurat COVID-19 saat ini sudah sewajarnya kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona, dan hal ini juga sejalan dengan kebijakan larangan pulang kampung, karena siapa saja bisa jadi carier dan membawa virus," ujarnya.
Dewa Rai menjelaskan, penerapan serta penguatan pengawasan pintu masuk memang sangat penting. Hal ini sebagai langkah preventif dan terdepan guna memastikan orang yang keluar masuk Kota Denpasar tergolong sehat dan terbebas dari COVID-19.
"Tentunya penyemprotan sterilisasi di kawasan terminal saja tidaklah cukup, harus dilaksanakan langkah yang lebih luas, sehingga rantai penyebaran dapat kita putus bersama, selain juga dengan tetap memperhatikan physical dan social distancing dan menghindari kerumunan," ucap Dewa Rai, sembari berpesan agar perbekel (kepala desa) dan lurah ikut memperhatikan arus ke luar masuk penduduk di daerahnya, dan memastikan kesehatan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020