Pemerintah Kota Denpasar, Bali, meminta Satgas COVID-19 tingkat desa untuk memantau kepatuhan pengusaha yang mengelola pusat perbelanjaan, toko maupun pasar tradisional dalam mengikuti imbauan untuk menutup aktivitasnya lebih awal terkait pembatasan jam operasional usahanya guna mengantisipasi merebaknya wabah COVID-19.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, di Denpasar, Rabu, mengatakan dari pemantauan di lapangan, Pemkot memberi apresiasi kepada pengusaha yang patuh dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, mal retail, pasar modern, pasar rakyat, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel.
Ia mengatakan dengan pembatasan jam operasional tersebut diharapkan mampu meminimalkan kerumunan serta keramaian sebagai penerapan "social dan physical distancing". "Mari kita bersama waspada, dengan menerapkan bersama upaya cegah dini dan antisipasi, sehingga penyebaran wabah virus corona dapat di blokir dan di antisipasi," katanya.
Dewa Rai mengatakan kepatuhan para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan tersebut tidak terlepas dari monitoring dan sosialisasi yang dilakukan Satgas COVID-19 di desa dan kelurahan serta di pantau langsung masing-masing camat se-Kota Denpasar.
Sejak pertama dilaksanakan penerapan dimulai 30 Maret 2020, Satgas yang dikomandani perbekel (kepala desa) dan lurah langsung melaksanakan monetoring evaluasi. Hal ini guna memastikan seluruh pengusaha telah menaati Surat Edaran Wali Kota Denpasar.
Baca juga: Wali Kota Denpasar batasi jam operasional pusat keramaian
Sebelumnya, kata dia, telah dilaksanakan sosialisasi secara serentak dengan menyasar pusat keramaian yang tertuang dalam SE. Hal ini mengingat pusat keramaian tersebar di beberapa wilayah Kota Denpasar. Sehingga desa dan keluarahan memiliki peran penting dalam pelaksanaan sosialisasi dan monev.
Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra menjelaskan bahwa setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi. Tim Satgas COVID-19 Desa Padangsambian Klod langsung melaksanakan monev guna memastikan penerapan SE Wali Kota tentang pembatasan jam operasional berjalan lancar.
"Kita sudah langsung ke lapangan, sebagian besar sudah mengikuti edaran tersebut, tentu kami memberikan apresiasi atas kesadaran bersama memutus penyebaran virus corona," ujarnya.
Hal sama disampaikan Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana, bahwa sebagian besar pengusaha juga sudah mentaati SE Wali Kota Denpasar tersebut. Selain gencarnya sosialisasi, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan sudah mulai tumbuh.
"Kami juga sudah laksanakan sosialisasi, dan kita langsung monev saat penerapan hari pertama, jadi sebagian besar sudah melaksanakan dan mentaati SE Wali Kota Denpasar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, di Denpasar, Rabu, mengatakan dari pemantauan di lapangan, Pemkot memberi apresiasi kepada pengusaha yang patuh dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, mal retail, pasar modern, pasar rakyat, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel.
Ia mengatakan dengan pembatasan jam operasional tersebut diharapkan mampu meminimalkan kerumunan serta keramaian sebagai penerapan "social dan physical distancing". "Mari kita bersama waspada, dengan menerapkan bersama upaya cegah dini dan antisipasi, sehingga penyebaran wabah virus corona dapat di blokir dan di antisipasi," katanya.
Dewa Rai mengatakan kepatuhan para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan tersebut tidak terlepas dari monitoring dan sosialisasi yang dilakukan Satgas COVID-19 di desa dan kelurahan serta di pantau langsung masing-masing camat se-Kota Denpasar.
Sejak pertama dilaksanakan penerapan dimulai 30 Maret 2020, Satgas yang dikomandani perbekel (kepala desa) dan lurah langsung melaksanakan monetoring evaluasi. Hal ini guna memastikan seluruh pengusaha telah menaati Surat Edaran Wali Kota Denpasar.
Baca juga: Wali Kota Denpasar batasi jam operasional pusat keramaian
Sebelumnya, kata dia, telah dilaksanakan sosialisasi secara serentak dengan menyasar pusat keramaian yang tertuang dalam SE. Hal ini mengingat pusat keramaian tersebar di beberapa wilayah Kota Denpasar. Sehingga desa dan keluarahan memiliki peran penting dalam pelaksanaan sosialisasi dan monev.
Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra menjelaskan bahwa setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi. Tim Satgas COVID-19 Desa Padangsambian Klod langsung melaksanakan monev guna memastikan penerapan SE Wali Kota tentang pembatasan jam operasional berjalan lancar.
"Kita sudah langsung ke lapangan, sebagian besar sudah mengikuti edaran tersebut, tentu kami memberikan apresiasi atas kesadaran bersama memutus penyebaran virus corona," ujarnya.
Hal sama disampaikan Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana, bahwa sebagian besar pengusaha juga sudah mentaati SE Wali Kota Denpasar tersebut. Selain gencarnya sosialisasi, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan sudah mulai tumbuh.
"Kami juga sudah laksanakan sosialisasi, dan kita langsung monev saat penerapan hari pertama, jadi sebagian besar sudah melaksanakan dan mentaati SE Wali Kota Denpasar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020