Pemerintah Kota Denpasar, Bali, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Denpasar tentang waktu atau operasional pusat-pusat keramaian yang dibatasi guna mengantisipasi meluasnya wabah COVID-19.
"Dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 434 / 572 / DKIS / 2020 tersebut lebih menekankan operasional tempat-tempat umum dibatasi jamnya. Antara lain tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, mal retail, pasar modern, pasar rakyat/pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar Dewa Gede Rai di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan untuk tempat-tempat umum buka operasional dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dan menerapkan sistem jarak antar-individu (physical distancing).
Selain itu, gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan untuk tetap menerapkan pembatasan jarak antar-individu secara disiplin. Sementara untuk tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, bar dan diskotek diminta agar ditutup sampai keadaan membaik.
Dewa Rai menjelaskan, pertimbangan Wali Kota Denpasar mengeluarkan SE, bahwa mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) supaya tidak semakin meluas, serta ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Hal tersebut dilaksanakan dengan penerapan atur jarak individu dan mengindari keramaian (social and physical distancing) secara ketat di berbagai sektor, khususnya yang identik dengan keramaian dan kerumunan massa. Sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kami secara berkelanjutan terus menginventarisasi beragam upaya pencegahan penyebaran serta memutus mata rantai virus corona di Bali, khususnya Kota Denpasar," kata Dewa Rai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 434 / 572 / DKIS / 2020 tersebut lebih menekankan operasional tempat-tempat umum dibatasi jamnya. Antara lain tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, mal retail, pasar modern, pasar rakyat/pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar Dewa Gede Rai di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan untuk tempat-tempat umum buka operasional dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dan menerapkan sistem jarak antar-individu (physical distancing).
Selain itu, gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan untuk tetap menerapkan pembatasan jarak antar-individu secara disiplin. Sementara untuk tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, bar dan diskotek diminta agar ditutup sampai keadaan membaik.
Dewa Rai menjelaskan, pertimbangan Wali Kota Denpasar mengeluarkan SE, bahwa mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) supaya tidak semakin meluas, serta ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Hal tersebut dilaksanakan dengan penerapan atur jarak individu dan mengindari keramaian (social and physical distancing) secara ketat di berbagai sektor, khususnya yang identik dengan keramaian dan kerumunan massa. Sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kami secara berkelanjutan terus menginventarisasi beragam upaya pencegahan penyebaran serta memutus mata rantai virus corona di Bali, khususnya Kota Denpasar," kata Dewa Rai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020