Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, jika semua bukti terpenuhi siapa pun dapat menjadi tersangka, tidak terkecuali ketua partai.
"Kalau bukti sudah ada, mau politisi, pengusaha, ketua partai pun bisa jadi tersangka," kata Abraham di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, terkadang berdasarkan persepsi, masyarakat melihat seseorang sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, katanya, jika mengikuti KUHP, orang tersebut belum dapat menjadi tersangka, terlebih jika belum memiliki minimal dua alat bukti.
Terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, KPK baru saja menetapkan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka. Abraham menjelaskan, KPK akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Angelina yang akrab disapa Angie, katanya, akan menjadi pintu untuk dapat menelusuri pihak lain yang terlibat. KPK menjerat Angie dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima janji atau hadiah.
Guna memudahkan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, KPK juga telah meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) melalui Ditjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah untuk Angie dan seseorang berinisial WK.(*/R-M038//IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kalau bukti sudah ada, mau politisi, pengusaha, ketua partai pun bisa jadi tersangka," kata Abraham di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, terkadang berdasarkan persepsi, masyarakat melihat seseorang sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, katanya, jika mengikuti KUHP, orang tersebut belum dapat menjadi tersangka, terlebih jika belum memiliki minimal dua alat bukti.
Terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, KPK baru saja menetapkan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka. Abraham menjelaskan, KPK akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Angelina yang akrab disapa Angie, katanya, akan menjadi pintu untuk dapat menelusuri pihak lain yang terlibat. KPK menjerat Angie dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima janji atau hadiah.
Guna memudahkan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, KPK juga telah meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) melalui Ditjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah untuk Angie dan seseorang berinisial WK.(*/R-M038//IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012