"Kepada AS (Angelina Sondakh) diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan di Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010 dan 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan ini merupakan kasus lanjutan Kemenpora kemudian KPK mengembangkannya untuk menetapkan mantan Puteri Indonesia sebagai tersangka, ujarnya.
Angie panggilan Angelina, KPK mempersangkakan pada pasal 12 huruf a, b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang Undang KPK.
"Dari KUHAP itu penahanan merupakan upaya paksa, saya kira nggak ada yang ada mau ditahan. KPK juga temukan beberapa aliran dana yang diterima ibu AS dengan pembahasan anggaran," kata Johan.(IGT)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.