Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan tahap II (P21) atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Ekaterina Sergeeva (35) dari pihak Polresta Denpasar.

"Untuk kasus ini kami menerima pelimpahan warga negara Rusia namanya Ekaterina Sergeeva dan tersangka kami tahan untuk 20 hari kedepan. Korbannya juga sesama warga Rusia," kata Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, usai dikonfirmasi di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan bahwa terhadap Ekaterina Sergeeva disangkakan dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Eka Widanta menjelaskan setelah proses dakwaan lengkap, akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk dilanjutkan ke persidangan. "Untuk jaksa yang menangani perkara ini yaitu ada Jaksa Sofyan Heru dan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana," ucapnya.

Baca juga: PN Denpasar adili supervisor PT MBS karena kasus penggelapan Rp17,7 juta

Sebelumnya, kasus berawal dari Maret tahun 2017, korban bertemu dengan tersangka saat pembukaan di sebuah hotel kemudian keduanya sering mengobrol dan makan bersama hingga berteman baik.

"Tersangka sempat menceritakan terkait gaji yang diperoleh ditempat kerjanya, karena korban merasa kasihan maka korban mengajak tersangka untuk bekerjasama berjualan Gelato," jelasnya.

Saat itu korban belum memiliki modal sehingga korban memberikan kesepakatan dengan memberikan atau membagi keuntungan dari beberapa tempat Gelato yang dikelola.

Selanjutnya, tersangka menyetujui kesepakatan tersebut, dan korban menyiapkan segala perlengkapan untuk menjalankan kesepakatan tersebut. Usaha Gelato yang dijalankan tersangka sejak Februari 2018 hingga selama perjalanannya tidak memberikan keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

"Berdasarkan hal tersebut, kemudian korban melakukan pengecekan langsung ke masing-masing stand dan mengetahui ada penggelapan uang dari hasil penjualan yang dilakukan oleh tersangka," jelas Eka.

Sehingga dalam prosesnya korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dalam kasus ini korban telah mengalami kerugian sebesar Rp543.865.625.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020