Badung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Badung, Bali menerima pelimpahan tahap dua yaitu tersangka Zaenal Tayeb secara virtual dari Polres Badung, atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam penggunaan akta autentik dan menimbulkan kerugian.
"Betul ada tahap dua dan sudah ditunjuk jaksa yang menangani perkara ini. Pelimpahannya dilakukan secara virtual," kata Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Badung, Selasa.
Setelah pelimpahan ini akan dilanjutkan ke persidangan sesuai dengan jadwal sidang yang ditentukan oleh majelis hakim. Dalam perkara ini, Zaenal Tayeb menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan.
"20 hari kedepan (dititip) sementara di rutan Polres Badung, untuk selanjutnya disidangkan," katanya.
Dalam perkara ini Zaenal Tayeb dikenakan dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya, pada 2012, Zaenal Tayeb mengajak Hedar Giacomo dalam kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Kemudian pada 2017, antara kedua pihak sepakat untuk tanah milik Zaenal seluas 13.700 m2 yang terbagi dalam delapan sertifikat, akan dibayar oleh Hedar sebesar Rp4,5 juta/m2. Adapun jumlah keseluruhan pembayaran sebesar Rp61 miliar.
Baca juga: Kejari Badung awasi distribusi oksigen cegah penimbun nakal
Setelah ada nota riil dan diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa atas penandatanganan kedua belah pihak. Namun pada perjalanannya, akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017, diduga berisi keterangan palsu.
Selanjutnya, dari pihak Hedar yang juga memulai pembangunan di lokasi yang diberi nama OLR, melakukan pengecekan. Diketahui luas tanah ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan, bahwa dari delapan sertifikat, luas tanah hanya 8.892 m2, sehingga merugi Rp21 miliar.
Merasa dirugikan, pihak Hedar melaporkan Zaenal Tayeb ke Polres Badung, Bali untuk diproses secara hukum.