Denpasar (Antara Bali) - Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Denpasar berharap memiliki peraturan daerah tentang Kota Layak Anak.

"Sampai saat ini baru ada Peraturan Wali Kota tentang Kota Layak Anak, sedangkan perdanya belum ada," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BKBPP Kota Denpasar, I Gusti Agung Sri Wetrawati, Selasa.

Menurut dia, dengan adanya perda tersebut dapat mempermudah upaya mewujudkan Ibu Kota Provinsi Bali itu sebagai kota layak anak.

Oleh karena perda itu, tambah Wetrawati, akan mengatur berbagai hak-hak anak yang meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, dan kesejahteraan.

Selain itu, juga mengatur tentang hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya serta klaster perlindungan khusus.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012