Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali membuka data status tanah di Tanjung Benoa dan Mumbul, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, secara terbuka.

Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana bersama Wakil DPRD III Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati mengemukakan hal itu saat menerima 30 warga Kuta Selatan, khususnya yang berasal dari Kelurahan Tanjung Benoa dan Mumbul yang mengadukan kesulitan terkait mengurus sertifikat atas tanah yang ditempati saat ini.

"Kesulitan dalam mengurus sertifikat itu karena tanah tersebut dianggap sebagai Daratan Negara (DN) yang dikelola oleh Pemprov Bali, sedangkan sejak tahun 1928 sudah dipakai warga sebagai permukiman atau rumah pribadi," katanya dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Rabu.

Adnyana mengatakan pihaknya memberikan kesempatan selama dua minggu kepada BPN Badung dan BPKAD Bali untuk membuka data terkait tanah tersebut. Apabila ada yang mengandung unsur pidana akan direkomendasikan untuk dibawa ke kepolisian, karena Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Badung Ni Ketut Phorda Mandayani menunjukkan data bahwa tanah tersebut dinyatakan masuk DN.

"Jangan sampai rakyat mengajukan dipersulit, tapi giliran permintaan tertentu lahan hektaran direspons dan keputusan BPN begitu cepat serta ada kebijakan-kebijakan tertentu," ujarnya.

Baca juga: DPRD Bali terima aspirasi warga terkait pemekaran banjar jadi banjar adat

Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat Kuta Selatan I Wayan Hardika mengatakan pihaknya mendatangi DPRD Bali untuk menindaklanjuti pengurusan sertifikat tanah sebagai penegasan hak untuk warga Tanjung Benoa dan Mumbul.

"Kami bertatap muka dengan Ketua Komisi I DPRD Bali untuk mempertanyakan tanah ini termasuk aset, atau apa, lokasi tanah yang kita ajukan ini," ucapnya.

Oleh karena, dalam kawasan dinyatakan DN keluar sertifikat sekitar empat kawasan, sisanya justru diajukan tidak dapat diproses. Ia meminta perlakuan yang adil dari BPN Badung, apabila memang tidak boleh agar diberlakukan sama.

Adapun tanah yang belum bersertifikat yang ditempati masyarakat, khususnya di Tanjung Benoa sekitar 63 KK. Sedangkan total ada sekitar 70 orang warga yang ikut untuk proses penegasan hak atas tanah ini. Luas masing-masing tanah yang ditempati ukurannya juga bervariasi antara satu are sampai tiga are. (*)

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020