Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menaikkan tarif parkir mulai 9 Januari 2012, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Gede Astika di Denpasar, Jumat mengatakan, tarif parkir untuk sepeda motor saat ini naik menjadi Rp1.000, dari tarif yang sebelumnya Rp500. Begitu pun tarif mobil dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.
Ia juga menjelaskan, dalam perda tersebut juga diatur tarif parkir untuk bus besar, bus sedang, truk besar (tronton), truk sedang, yang dalam perda sebelumnya belum dikenai pajak retribusi.
"Untuk bus besar tarifnya Rp10.000, bus dan truk sedang tarifnya Rp5.000, dan truk besar Rp15.000," katanya.
Direktur Utama PD Parkir Nyoman Gde Sudiantra mengatakan, kenaikan tarif ini juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.
Suryaningsih, warga Denpasar tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif retribusi parkir, asalkan juga pelayanan juru parkir dan lokasi parkir ditingkatkan.(I020/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Gede Astika di Denpasar, Jumat mengatakan, tarif parkir untuk sepeda motor saat ini naik menjadi Rp1.000, dari tarif yang sebelumnya Rp500. Begitu pun tarif mobil dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.
Ia juga menjelaskan, dalam perda tersebut juga diatur tarif parkir untuk bus besar, bus sedang, truk besar (tronton), truk sedang, yang dalam perda sebelumnya belum dikenai pajak retribusi.
"Untuk bus besar tarifnya Rp10.000, bus dan truk sedang tarifnya Rp5.000, dan truk besar Rp15.000," katanya.
Direktur Utama PD Parkir Nyoman Gde Sudiantra mengatakan, kenaikan tarif ini juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.
Suryaningsih, warga Denpasar tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif retribusi parkir, asalkan juga pelayanan juru parkir dan lokasi parkir ditingkatkan.(I020/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012