Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali memusnahkan temuan kantong darah yang terinfeksi empat jenis penyakit menular seperti HIV/AIDS, hepatitis B, hepatitis C dan sifilis sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi Donor Darah yang terintegrasi (Simdondar) .
"Jadi pada donor darah bisa saja ditemukan empat infeksi penyakit menular seperti HIV/AIDS, hepatitis B, hepatitis C dan sifilis, apabila ditemukan dari pendonor ada yang memiliki salah satu penyakit tersebut, maka dalam Simdondar yang terintegrasi, ketika mereka mendaftar akan langsung diberi tanda merah atau tanda cekal dan itu sangat konfidensial," kata Kepala UTD PMI Bali, dr Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, di RSUP Sanglah, Dnpasar, Senin.
Ia mengatakan untuk persentase darah yang ditemukan terinfeksi empat penyakit menular itu langsung dimusnahkan di antaranya penyakit hepatitis B sebanyak 0,7 persen, hepatitis C 0,3 persen, sifilis 0,7 persen dan HIV/AIDS 0,2 persen dari 36.300 kantong darah pada tahun 2019.
Berdasarkan prosesnya terdapat dua jenis donor darah di antaranya donor darah sukarela dan donor darah pengganti. Untuk jumlah donor darah sukarela sebanyak 36.171 kantong darah dan donor darah pengganti sebanyak 444 kantong selama tahun 2019.
"Jadi donor darah pengganti itu memang kita berusaha minimalisir, sedangkan untuk donor darah sukarela kita sudah mempunyai "record" kalau dalam record tersebut ternyata donor darah sukarela itu biasanya tidak ada masalah," katanya.
Menurutnya, apabila calon pendonor sudah lolos tahap seleksi donor tetapi belum tentu lolos tahap uji saring. Pada tahap uji saring tersebut, calon pendonor pengganti akan diperiksa darahnya untuk melihat terinfeksi atau tidaknya darah yang ingin didonorkan tersebut.
"Apabila ternyata setelah diperiksa ditemukan ada salah satu penyakit yang terinfeksi di dalam darahnya, maka darah itu langsung dimusnahkan, jadi donor pengganti yang sedianya dialokasikan untuk keluarganya itu tidak akan bisa," katanya.
Ia mengatakan selama proses seleksi donor darah dibutuhkan waktu sekitar 10-14 jam. Apabila dilihat dari umur setiap komponen dalam darah itu berbeda - beda.
Pihaknya berharap agar tidak melakukan donor darah secara massal yang memungkinan hasil donor tersebut akan terbuang karena ada umur darahnya.
"Jadi kalau misalnya trombositnya lebih dari 5 hari maupun golongan apa saja terpaksa dimusnahkan karena sudah tidak berkualitas untuk diberikan ke pasien kemudian 'packed red cell' atau sel darah merah itu 14 sampai 30 hari, tetapi kita di sini jarang sekali yang sampai melebihi 30 hari," katanya.
Pemusnahan dilakukan terhadap umur komponen darah yang melewati batas dan tidak memiliki kualitas yang baik untuk pasien. Salah satunya trombosit ada sebanyak 1,6 persen yang dimusnahkan dari 53.933 kantong darah, demikian Anak Agung Sagung Mas Dwipayani.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020