Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pengosongan isi kotak suara Pemilu 2019 yang tersimpan dalam tiga gudang di seputaran Ibu Kota Provinsi Bali itu.
"Kami melaksanakan kegiatan pengosongan isi kotak suara Pemilu 2019 untuk menindaklanjuti edaran KPU Nomor 1570 Tahun 2019," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya disela-sela kegiatan pengosongan kotak suara tersebut, di Denpasar, Jumat.
Arsip surat suara Pemilu 2019 di Kota Denpasar berada dalam 8.660 kotak suara yang tersimpan di tiga gudang yang terpisah lokasinya.
Gudang di Jalan Cargo sebelumnya untuk tempat penyimpanan kotak suara dari Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara, kemudian gudang di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar untuk menyimpan kotak suara dari Kecamatan Denpasar Selatan dan sebagian Kecamatan Denpasar Timur.
"Di Kantor KPU Kota Denpasar, kami juga memiliki gudang penyimpanan sebagian surat suara dari Kecamatan Denpasar Timur," ucap Arsa Jaya.
Pengosongan kotak suara tersebut, lanjut dia, karena retensi arsip surat suara Pemilu 2019 juga telah berakhir dengan ketentuan satu bulan setelah pengucapan Presiden dan Wapres terpilih yang telah dilaksanakan pada 20 Oktober lalu.
"Kami melibatkan tenaga harian lepas dan seluruh staf sekretariat KPU Kota Denpasar untuk mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara untuk kemudian dipisahkan sesuai dengan jenisnya," ujarnya.
Baca juga: KPU: calon perseorangan di Pilkada Denpasar minimal kantongi 39.452 dukungan
Selain itu, memilah kotak suara dan bilik suara terkategori baik dan rusak untuk kemudian dilaporkan kepada KPU RI. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan surat suara, kotak suara dan bilik suara yang rusak dengan cara lelang ataupun dijual.
"Kami menargetkan proses ini bisa diselesaikan maksimal dalam dua minggu, karena mengingat saat ini KPU Denpasar juga sedang melaksanakan tahapan Pilkada 2020," kata Arsa Jaya.
Baca juga: KPU sosialisasikan Pilkada 2020 ke siswa SMA di Denpasar
Kota Denpasar menjadi salah satu diantara enam kabupaten/kota di Bali yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Kami melaksanakan kegiatan pengosongan isi kotak suara Pemilu 2019 untuk menindaklanjuti edaran KPU Nomor 1570 Tahun 2019," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya disela-sela kegiatan pengosongan kotak suara tersebut, di Denpasar, Jumat.
Arsip surat suara Pemilu 2019 di Kota Denpasar berada dalam 8.660 kotak suara yang tersimpan di tiga gudang yang terpisah lokasinya.
Gudang di Jalan Cargo sebelumnya untuk tempat penyimpanan kotak suara dari Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara, kemudian gudang di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar untuk menyimpan kotak suara dari Kecamatan Denpasar Selatan dan sebagian Kecamatan Denpasar Timur.
"Di Kantor KPU Kota Denpasar, kami juga memiliki gudang penyimpanan sebagian surat suara dari Kecamatan Denpasar Timur," ucap Arsa Jaya.
Pengosongan kotak suara tersebut, lanjut dia, karena retensi arsip surat suara Pemilu 2019 juga telah berakhir dengan ketentuan satu bulan setelah pengucapan Presiden dan Wapres terpilih yang telah dilaksanakan pada 20 Oktober lalu.
"Kami melibatkan tenaga harian lepas dan seluruh staf sekretariat KPU Kota Denpasar untuk mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara untuk kemudian dipisahkan sesuai dengan jenisnya," ujarnya.
Baca juga: KPU: calon perseorangan di Pilkada Denpasar minimal kantongi 39.452 dukungan
Selain itu, memilah kotak suara dan bilik suara terkategori baik dan rusak untuk kemudian dilaporkan kepada KPU RI. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan surat suara, kotak suara dan bilik suara yang rusak dengan cara lelang ataupun dijual.
"Kami menargetkan proses ini bisa diselesaikan maksimal dalam dua minggu, karena mengingat saat ini KPU Denpasar juga sedang melaksanakan tahapan Pilkada 2020," kata Arsa Jaya.
Baca juga: KPU sosialisasikan Pilkada 2020 ke siswa SMA di Denpasar
Kota Denpasar menjadi salah satu diantara enam kabupaten/kota di Bali yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019