Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menyatakan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Ibu Kota Provinsi Bali itu minimal harus mengantongi 39.452 dukungan.

"Jumlah dukungan tersebut, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya setelah rapat pleno, di Denpasar, Sabtu.

Arsa Jaya mengemukakan, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada pemilu terakhir (Pemilu Serentak 2019), jumlah DPT di Kota Denpasar sebanyak 464.132 jiwa.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat (2) huruf b, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

"Dengan demikian, 464.132 x 8,5 persen menjadi atau sama dengan 39.451,22 dukungan. Mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 10 ayat (3), dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Arsa Jaya, syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Denpasar tahun 2020 adalah sejumlah 39.452 dan persebarannya lebih di 50 persen kecamatan di Kota Denpasar.

KPU Kota Denpasar telah mengeluarkan/menerbitkan SK Nomor 483/PL.02.2-Kpt/5171/Kota/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020.

"Selanjutnya akan kami umumkan dan sosialisasikan juga terkait hal ini beserta tahapan-tahapan berikutnya terkait pencalonan," kata Arsa Jaya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019