Negara (Antara Bali) - Pendapatan Pemkab Jembrana dari sewa tanah di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, jauh dari target karena banyak warga yang belum membayar.
Kabag Pendapatan Setda Jembrana Made Yasa saat dikonfirmasi seputar rencana kenaikan sewa tanah di Gilimanuk, Kamis mengatakan, seharusnya tahun 2011 pihaknya bisa memperoleh pendapatan Rp28 juta, namun sampai saat ini baru masuk Rp13 juta.
Menurutnya, selama ini tarif sewa tanah di Gilimanuk sangat murah, yaitu per tahun hanya Rp 50 per meter persegi.
Karena itu, ia menilai, rencana kenaikan tarif sesuai dengan perda yang baru wajar dilakukan.
"Selain itu saya dengar, sewa tanah di Gilimanuk menjadi saran BPK karena dianggap terlalu murah," katanya.
Disinggung tentang keengganan warga jika tarif sewa dinaikkan, Yasa mengatakan, dalam perda sudah diatur mekanisme bagi warga yang keberatan.
"Bahkan kalau ekonomi seorang warga memang tidak memungkinkan untuk membayar sewa, bisa saja ia tidak dikenai biaya sewa alias gratis. Semua itu sudah diatur dalam perda," ujarnya.
Kabag Perlengkapan, Made Ariana yang dikonfirmasi mengatakan, sejak tahun 1993 tidak ada kenaikan sewa tanah di Gilimanuk.
Ia juga membenarkan, soal besaran sewa itu sempat menjadi temuan BPK sehingga harus disikapi oleh Pemkab Jembrana.
"Perda kenaikan tarif kan masih perlu disosialisasikan, mungkin Januari baru bisa diterapkan kenaikan tarifnya," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kabag Pendapatan Setda Jembrana Made Yasa saat dikonfirmasi seputar rencana kenaikan sewa tanah di Gilimanuk, Kamis mengatakan, seharusnya tahun 2011 pihaknya bisa memperoleh pendapatan Rp28 juta, namun sampai saat ini baru masuk Rp13 juta.
Menurutnya, selama ini tarif sewa tanah di Gilimanuk sangat murah, yaitu per tahun hanya Rp 50 per meter persegi.
Karena itu, ia menilai, rencana kenaikan tarif sesuai dengan perda yang baru wajar dilakukan.
"Selain itu saya dengar, sewa tanah di Gilimanuk menjadi saran BPK karena dianggap terlalu murah," katanya.
Disinggung tentang keengganan warga jika tarif sewa dinaikkan, Yasa mengatakan, dalam perda sudah diatur mekanisme bagi warga yang keberatan.
"Bahkan kalau ekonomi seorang warga memang tidak memungkinkan untuk membayar sewa, bisa saja ia tidak dikenai biaya sewa alias gratis. Semua itu sudah diatur dalam perda," ujarnya.
Kabag Perlengkapan, Made Ariana yang dikonfirmasi mengatakan, sejak tahun 1993 tidak ada kenaikan sewa tanah di Gilimanuk.
Ia juga membenarkan, soal besaran sewa itu sempat menjadi temuan BPK sehingga harus disikapi oleh Pemkab Jembrana.
"Perda kenaikan tarif kan masih perlu disosialisasikan, mungkin Januari baru bisa diterapkan kenaikan tarifnya," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011