Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, memberi respons positif tentang surat telegram (TR) Kapolri tentang persoalan hidup sederhana dan polisi tidak menunjukkan bermewah-mewahan di media sosial.
"Tentunya, aturan ini ya sangat baik, karena tujuannya kan agar tidak menimbulkan kecemburan sosial, tidak menampilkan kemewahan saya kira sangat baik program itu," kata Kabid Humas Polda Bali yang baru itu saat ditemui di Markas Polda Bali, Jumat.
Kombes Syamsi yang beberapa waktu lalu telah melangsungkan serah terima jabatan sebagai Kabid Humas Polda Bali ini mengatakan aturan tersebut merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri.
"Itu kan sudah ada perintah ya kita laksanakan, semua jajaran pasti melaksanakan apa yang menjadi aturan dari Kapolri tentunya," jelas Kombes Syamsi.
Baca juga: Bali Lebih Awal Terapkan Pola Hidup Sederhana
Terkait dengan tindak lanjut adanya "sweeping" di setiap media sosial polisi, Kombes Syamsi menjelaskan bahwa perintah ini bersifat masih baru dan kedepannya akan ada pembinaan - pembinaan.
"Ini kan perintah baru turun, kelanjutannya nanti kan ada suatu pembinaan kedepan, tapi namanya perintah tetap kita laksanakan," katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa aturan hidup dengan pola sederhana yang diterbitkan Kapolri telah dilanjutkan sebagai imbauan hingga jajaran Polsek di Bali.
"Oh, sudah, imbauan ini sudah sampai di jajaran Polsek - polsek," tegasnya.
Baca juga: Pola Hidup Sederhana Pejabat Perlu Contoh Nyata
Sebelumnya Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Tentunya, aturan ini ya sangat baik, karena tujuannya kan agar tidak menimbulkan kecemburan sosial, tidak menampilkan kemewahan saya kira sangat baik program itu," kata Kabid Humas Polda Bali yang baru itu saat ditemui di Markas Polda Bali, Jumat.
Kombes Syamsi yang beberapa waktu lalu telah melangsungkan serah terima jabatan sebagai Kabid Humas Polda Bali ini mengatakan aturan tersebut merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri.
"Itu kan sudah ada perintah ya kita laksanakan, semua jajaran pasti melaksanakan apa yang menjadi aturan dari Kapolri tentunya," jelas Kombes Syamsi.
Baca juga: Bali Lebih Awal Terapkan Pola Hidup Sederhana
Terkait dengan tindak lanjut adanya "sweeping" di setiap media sosial polisi, Kombes Syamsi menjelaskan bahwa perintah ini bersifat masih baru dan kedepannya akan ada pembinaan - pembinaan.
"Ini kan perintah baru turun, kelanjutannya nanti kan ada suatu pembinaan kedepan, tapi namanya perintah tetap kita laksanakan," katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa aturan hidup dengan pola sederhana yang diterbitkan Kapolri telah dilanjutkan sebagai imbauan hingga jajaran Polsek di Bali.
"Oh, sudah, imbauan ini sudah sampai di jajaran Polsek - polsek," tegasnya.
Baca juga: Pola Hidup Sederhana Pejabat Perlu Contoh Nyata
Sebelumnya Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019