Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya segera membentuk tim "review" atau pengkaji yang akan mengevaluasi secara cermat peraturan daerah dan peraturan gubernur yang dinilai menghambat administrasi, perizinan dan investasi.

"Ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, maka saya akan segera membentuk 'Tim Review' untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan peraturan melalui 'Omnibus Law' di daerah," kata Koster saat menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah mengenai Ranperda APBD Semesta Berencana Tahun 2020, dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin.

Dalam kesempatan itu, Koster pun mengemukakan beberapa poin arahan Presiden Joko Widodo dalam acara Rakornas Indonesia Maju pada 13 November 2019 diantaranya jangan membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Wali kota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perizinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi.

Selanjutnya arahan mengenai dukungan dan percepatan perizinan investasi yang berorientasi ekspor dan industri yang memproduksi produk substitusi impor untuk mengurangi impor produk.

"Bapak Presiden juga memberikan arahan percepatan realisasi anggaran mulai dari awal tahun pelaksanaan anggaran, jangan menumpuk di akhir tahun pada September, Oktober, dan Desember. Percepatan realisasi anggaran ini harus dilakukan dengan komitmen serius dan sungguh-sungguh untuk menggerakkan perekonomian di daerah," ucap Koster.

Dalam kesempatan itu, Koster mengklaim pergub dan perda yang disusun bersama DPRD Bali selama masa pemerintahannya tidak ada yang menghambat administrasi dan perizinan.

"Dalam waktu dekat, saya akan membentuk tim untuk me-'review' perda dan pergub sebelum saya," ucap Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Baca juga: DPRD Bali beri saran untuk ranperda kontribusi wisatawan

Mengenai jumlah perda dan pergub dengan kategori menghambat tersebut, Koster belum bisa merinci karena harus diinventarisasi terlebih dahulu.

Yang jelas, Koster melihat masih ada regulasi yang disusun sebelum dirinya menjabat Gubernur Bali itu masih ada yang cara memecahkannya tidak pas. "Itu digabung bisa karena pergubnya terlalu parsial, beberapa kelompok bisa disatukan," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Koster, tim "review" ang akan dibentuk sangat penting agar peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perizinan serta investasi.

"Sejalan dengan itu, sebagai wakil pemerintah pusat dan daerah, saya meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melaksanakan amanat Bapak Presiden tersebut dengan segera mengambil langkah secara kongkret," ucap Koster.



 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019