Agen asuransi doverie asal Bulgaria, Krasimir Stoykov Stoykov (42) dituntut satu tahun atas kasus ilegal akses (skimming) yang dilakukannya di salah satu ATM wilayah Kuta, Badung.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun," kata Jaksa Penuntut Umum, Siti Sawiyah, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

JPU menuntut terdakwa Krasimir Stoykov Stoykov dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp3 juta, subsidair dua bulan penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dan diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Pengadilan Denpasar adili dua warga Rumania pelaku skimming

Dalam uraiannya, JPU menjelaskan bahwa kejadian bermula dari pertemuan terdakwa dengan Mihael di salah satu restauran di Canggu. Saat itu terdakwa ingin meminjam uang kepada Mihael untuk biaya pulangnya ke Bulgaria. 

"Kemudian Mihael menyampaikan bahwa tidak perlu meminjam uang, karena Mihael akan memberikan terdakwa uang dengan syarat terdakwa mau mengambil sesuatu di salah satu mesin ATM, maka terdakwa diberikan uang sebesar Rp11 Juta, dan setelah itu terdakwa sepakat dengan Mihael," jelas JPU. 

Terdakwa diberikan alat oleh Mihael yang berfungsi untuk mencongkel perangkat kamera yang terpasang di kanopy keypad ATM tersebut. Sedangkan uang yang diberikan Mihael sebesar Rp11 Juta telah diterima terdakwa dan dipergunakan untuk membeli tiket pesawat elektronik ke Bulgaria dan untuk kebutuhannya selama di Bali.

JPU menjelaskan pada (9/6) terdakwa pergi menuju mesin ATM yang berada di Jalan Kunti I No 117x, Seminyak, Badung mengendarai motor sewaannya. Setelah tiba dilokasi, terdakwa mengambil perangkat kamera dengan cara menggunakan alat model cave dempul berwarna merah muda. 

Setelah kamera lepas dari keypad kanopi mesin ATM, alat - alat yang digunakan terdakwa dimasukkan dalam tas selempang dan juga membawa perangkat kamera. Saat terdakwa keluar dari mesin ATM, lalu terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Bali dan menyita alat - alat yang dibawa tersangka.  

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di tempat terdakwa tinggal, di salah satu Homestay yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Jangkong Sari, Kuta, Badung. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 kartu putih, dan barang bukti lainnya yang juga ikut disita petugas.

JPU menguraikan bahwa terdakwa telah menggunakan 26 kartu putih di beberapa mesin ATM untuk beberapa lokasi berbeda. Salah satunya mesin ATM yang berada di SPBU Dalung Permai dengan hasil tarikan uang Rp4 Juta dan ATM SPBU Dewi Sri tapi tidak bisa dilakukan penarikan.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang bukan merupakan nasabah Bank Mandiri dan melakukan transaksi penarikan uang mengunakan kartu putih secara ilegal, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Bank mengalami kerugian sebesar Rp4 juta," Jelasnya.  
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019