Negara (Antara Bali) - Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Jembrana, Bali, pada 2011 baru mencapai 60 persen dari target.
Kepala Bagian Pendapatan Pemkab Jembrana, I Made Yasa, di Negara, Selasa, menyebutkan bahwa selama 2011 penerimaan PBB ditargetkan Rp8,2 miliar. Namun hingga bulan September 2011 baru terealisasi Rp3,8 miliar.
Dengan sisa waktu hanya sekitar satu bulan lagi, Yasa pesimistis target tersebut akan tercapai. Bahkan masih jauh dari harapan
"Kalau dipersentasekan hingga bulan September, penerimaan PBB baru sekitar 46 persen saja, ditambah dengan November paling tidak mencapai 60 persen dari target," katanya.
Dia mengemukakan bahwa tidak tercapainya target tersebut disebabkan beberapa hal, di antaranya penanganan PBB yang masih merupakan wewenang pemerintah pusat.
Menurut dia, dalam hal PBB pemerintah daerah hanya mendapatkan bagi hasil saja, sedangkan penerimaannya di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.
Selain itu, faktor penyebab lainnya adalah masih banyaknya SPPT dari objek pajak yang belum terbit atau objek pajak dengan domisili yang tidak jelas.
"Karena domisili objek pajaknya tidak jelas, banyak SPPT yang akhirnya tersangkut di aparat dusun," kata Yasa.
Agar bisa mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, pihaknya akan melakukan berbagai cara, seperti membuat program Gebyar Pajak di setiap kecamatan di Kabupaten Jembrana.
Selain itu, bagi wajib pajak juga diberikan toleransi dengan tidak dikenai denda, meskipun telat membayar PBB.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kepala Bagian Pendapatan Pemkab Jembrana, I Made Yasa, di Negara, Selasa, menyebutkan bahwa selama 2011 penerimaan PBB ditargetkan Rp8,2 miliar. Namun hingga bulan September 2011 baru terealisasi Rp3,8 miliar.
Dengan sisa waktu hanya sekitar satu bulan lagi, Yasa pesimistis target tersebut akan tercapai. Bahkan masih jauh dari harapan
"Kalau dipersentasekan hingga bulan September, penerimaan PBB baru sekitar 46 persen saja, ditambah dengan November paling tidak mencapai 60 persen dari target," katanya.
Dia mengemukakan bahwa tidak tercapainya target tersebut disebabkan beberapa hal, di antaranya penanganan PBB yang masih merupakan wewenang pemerintah pusat.
Menurut dia, dalam hal PBB pemerintah daerah hanya mendapatkan bagi hasil saja, sedangkan penerimaannya di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.
Selain itu, faktor penyebab lainnya adalah masih banyaknya SPPT dari objek pajak yang belum terbit atau objek pajak dengan domisili yang tidak jelas.
"Karena domisili objek pajaknya tidak jelas, banyak SPPT yang akhirnya tersangkut di aparat dusun," kata Yasa.
Agar bisa mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, pihaknya akan melakukan berbagai cara, seperti membuat program Gebyar Pajak di setiap kecamatan di Kabupaten Jembrana.
Selain itu, bagi wajib pajak juga diberikan toleransi dengan tidak dikenai denda, meskipun telat membayar PBB.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011