Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Ngakan Made Samudra mengatakan, aturan ketinggian bangunan maksimal 15 meter yang tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi setempat tak boleh diubah karena sebagai upaya pelestarian budaya.
"Ini merupakan ciri khas Bali yang membedakannya dengan daerah lain dan ada landasan filosofisnya," katanya di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, sebenarnya tidak perlu lagi mengkaji aturan mengenai batas ketinggian bangunan 15 meter yang sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW karena ciri khas itu menjadi daya tarik wisata.
Ngakan Made perlu mengeluarkan pernyataan tersebut sehubungan dengan wacana pengkajian ulang aturan mengenai ketinggian maksimal bangunan dalam Perda RTRWP Bali.
"Kalau aturan mengenai ketinggian bangunan dilonggarkan, sama artinya akan membawa dampak kerugian bagi masyarakat Pulau Dewata. Lalu apa yang harus diwariskan kepada anak cucu kita kelak, jika dari tanah hingga ketinggian ruang pun dikuasai oleh pihak luar?" katanya mempertanyakan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Ini merupakan ciri khas Bali yang membedakannya dengan daerah lain dan ada landasan filosofisnya," katanya di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, sebenarnya tidak perlu lagi mengkaji aturan mengenai batas ketinggian bangunan 15 meter yang sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW karena ciri khas itu menjadi daya tarik wisata.
Ngakan Made perlu mengeluarkan pernyataan tersebut sehubungan dengan wacana pengkajian ulang aturan mengenai ketinggian maksimal bangunan dalam Perda RTRWP Bali.
"Kalau aturan mengenai ketinggian bangunan dilonggarkan, sama artinya akan membawa dampak kerugian bagi masyarakat Pulau Dewata. Lalu apa yang harus diwariskan kepada anak cucu kita kelak, jika dari tanah hingga ketinggian ruang pun dikuasai oleh pihak luar?" katanya mempertanyakan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011