Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta mengambil kebijakan untuk menyamakan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas atau Kepala Dusun se-Kabupaten Badung.

"Mulai anggaran perubahan tahun 2019, per 1 September gaji Kaling dan Kelian Dinas menjadi sama sebesar Rp5,3 juta," ujar Bupati Giri Prasta saat memberi pengarahan terkait pelaksanaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Badung, Rabu.

Dalam pertemuan yang diikuti sebanyak 800 peserta dari seluruh Lurah, Perbekel atau Kepala Desa, Sekdes, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas se-Badung itu, ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebagai implementasi sila kelima Pancasila yaitu, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Semua insan semua dapat dan semua rasa. Sehingga kami mengambil kebijakan untuk menyamakan pendapatan Kepala Lingkungan dengan Kelian Banjar, yang selama ini mengalami tumpang tindih," katanya.

Baca juga: Survei Balitbang Badung: meningkat, kepuasan terhadap pelayanan publik

Bupati Giri Prasta menambahkan, pihaknya juga telah memikirkan dan melakukan berbagai pertimbangan atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, terkait kenaikan gaji Kelian Dinas pada tahun 2020.

Kebijakan tersebut dikatakan Bupati Giri Prasta juga telah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan administrasi dari Gubernur Bali.

"Maka mulai Januari 2020 mendatang Kelian Banjar Dinas akan mendapatkan penghasilan Rp6,4 juta dan Kepala Lingkungan akan menyesuaikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badung, Putu Gede Sridana mengatakan, sesuai PP No. 11 tahun 2019, Kepala Desa dan perangkat desa diberikan Penghasilan Tetap (Siltap) yang disetarakan dengan PNS golongan II secara berjenjang mulai Kepala Desa sampai Kelian Dinas terhitung 1 Januari 2020.

"Sumber Siltap itu dibebankan ke Alokasi Dana Desa (ADD), namun ADD yang diterima tidak mencukupi. PP memberi peluang bahwa dapat dibebankan kepada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.

Sementara untuk kelurahan khususnya Kepala Lingkungan, menurutnya Bupati Giri Prasta telah memutuskan mulai anggaran perubahan 2019 sudah dianggarkan di APBD, sehingga penghasilannya sama dengan Kelian Dinas.

Baca juga: Pemkab Badung resmikan ratusan bank sampah di Kuta Selatan (video)

Dari data Dinas PMD Badung, sebelumnya Kepala Lingkungan mendapatkan penghasilan sebesar sebesar Rp2.57 juta dan Kelian Dinas Rp5,3 juta.

"Mulai tahun 2020 mendatang penghasilan Kelian Dinas akan kembali naik menjadi Rp6,4 juta dan nafkah Kepala Lingkungan akan menyesuaikan,"ujar Putu Gede Sridana.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019