Denpasar (Antara Bali) - Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) menyatakan sikap penolakan terhadap rencana revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Pernyataan sikap FPGB itu disampaikan oleh beberapa perwakilannya dalam dialog bersama Panitia Khusus Penyempurnaan Perda RTRW Bali dari DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.

Mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandhi, Ketua Pansus Wayan Disel Astawa, Sekretaris Pansus Tjokorda Raka Kerthyasa, dan Ketua Badan Legislasi Made Sudana.

Komang Sastrawan, koordinator perwakilan FPGB Bali menyampaikan penolakan revisi Perda RTRW Bali mengingat perda yang sudah ditetapkan itu telah mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal yang ada. Selain itu, revisi juga tidak perlu dilakukan karena sejak ditetapkan, perda itu sama sekali tidak pernah diberlakukan.

Sementara itu, Haris, anggota FPGB lainnya juga menilai revisi, khususnya pada pasal yang mengatur sempadan pantai dan sempadan jurang berdampak pada aspek lingkungan.

Ketua Panitia Khusus Penyempurnaan Perda RTRW Bali dari kalangan DPRD Bali Wayan Disel Astawa menyatakan bahwa sesungguhnya dasar penyempurnaan Perda RTRW Bali karena ada pro kontra dari pihak bupati/wali kota se-Bali sebagai pelaksana aturan di daerah.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011