Semarapura (Antara Bali) - M Hidayat, terpidana kasus korupsi di Kabupaten Klungkung, yang divonis satu tahun penjara, bebas berkeliaran di Bali.
Kepala Lapas Klungkung, Cahyo Dewanto, di Semarapura, Minggu, mengakui bahwa terpidana sudah bebas di luar tembok penjara.
Hal itu dikarenakan terpidana mendapatkan cuti hukuman bebas bersyarat. "Sejak seminggu yang lalu, dia sudah mendapatkan bebas bersyarat," ujarnya.
Menurut Cahyo, yang mendapatkan cuti bersyarat itu tidak hanya satu narapidana. Hal itu bisa diperoleh dengan syarat yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya.
Cuti bersyarat diajukan oleh pihak Lapas dan dikeluarkan oleh Kanwil Kemkumham Bali. Namun kepada yang bersangkutan tetap dikenakan wajib lapor dan tidak boleh mengulangi perbuatanya.
M Hidayat adalah Kepala Desa Toya Pakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dipidana dalam kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2009 senilai Rp25 juta.
Atas perbuatanya tersebut Hidayat divonis hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 juta pada 12 April 2011.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kepala Lapas Klungkung, Cahyo Dewanto, di Semarapura, Minggu, mengakui bahwa terpidana sudah bebas di luar tembok penjara.
Hal itu dikarenakan terpidana mendapatkan cuti hukuman bebas bersyarat. "Sejak seminggu yang lalu, dia sudah mendapatkan bebas bersyarat," ujarnya.
Menurut Cahyo, yang mendapatkan cuti bersyarat itu tidak hanya satu narapidana. Hal itu bisa diperoleh dengan syarat yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya.
Cuti bersyarat diajukan oleh pihak Lapas dan dikeluarkan oleh Kanwil Kemkumham Bali. Namun kepada yang bersangkutan tetap dikenakan wajib lapor dan tidak boleh mengulangi perbuatanya.
M Hidayat adalah Kepala Desa Toya Pakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dipidana dalam kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2009 senilai Rp25 juta.
Atas perbuatanya tersebut Hidayat divonis hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 juta pada 12 April 2011.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011