Warga Belanda, Eric Roer (56) diadili karena kasus kepemilikan kerajinan tangan, dekorasi rumah, patung kayu, patung batu yang bahannya berasal dari satwa dilindungi dalam keadaan mati untuk dikirimkan ke Belanda.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani A., di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam dua pasal, yaitu pasal 21 ayat (2) huruf b Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal kedua, yaitu pasal pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
JPU menguraikan dalam dakwaannya, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, soal kejadian berawal saat terdakwa mulai mengirimkan barang-barang berupa kerajinan satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda, sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya yang berasal dari satwa yang dilindungi, untuk selanjutnya dikirimkan sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda.
"Tahapan yang dilakukan terdakwa mulai dari terdakwa mencari barang-barang yang dipesan oleh Hans, setelah terdakwa memperoleh barang itu, lalu terdakwa melaporkan kepada Hans dengan mengirimkan foto-fotonya bersama dengan harga barang di tambah 5 persen keuntungan untuk terdakwa," jelas JPU.
Lalu terdakwa menghubungi saksi I Made Suryadi selaku pemilik PT Praba Surya Internasional yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang. Selain itu terdakwa juga menyertakan catatan pembelian dari beberapa art shop di Bali kepada I Made Suryadi.
Barang-barang tersebut terkumpul dalam satu kontainer atau 30 kubik, lalu pihak PT Praba Surya Internasional menghubungi ekspedisi muatan kapal laut untuk melakukan pengiriman.
Kemudian, dari pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda telah mendapatkan informasi dari adanya tindak pidana kejahatan terkait masuknya barang - barang kerajinan dari bahan kulit atau tubuh satwa yang berasal dari Indonesia.
Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda.
Barang bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan itu di antaranya satu buah tengkorak babi rusa, Gelang akar bahas sebanyak 110 biji, moncong hiu gergaji sebanyak 11 biji, dua tengkorak buaya, empat tengkorak kepala penyu, 74 kulit biawak, 206 kg terumbu karang basah, 10 tengkorak monyet, 12 kulit ular phyton, 33 kulit ular kobra,dan kulit kobra utuh sebanyak tujuh biji.
Dari barang bukti itu tidak ditemukan dokumen Cites sebagai dokumen persyaratan berupa izin impor dari manajemen Cites Belanda dan Indonesia.
Dari dokumen berupa Bill of Loading dan Invoice kesemuanya menunjukkan adanya pengiriman barang yang dilakukan terdakwa Eric Roer melalui ekspedisi PT Praba Surya Internasional yang beralamat di Bali dengan tujuan kepada Hans Timmers di Belanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani A., di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam dua pasal, yaitu pasal 21 ayat (2) huruf b Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal kedua, yaitu pasal pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
JPU menguraikan dalam dakwaannya, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, soal kejadian berawal saat terdakwa mulai mengirimkan barang-barang berupa kerajinan satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda, sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya yang berasal dari satwa yang dilindungi, untuk selanjutnya dikirimkan sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda.
"Tahapan yang dilakukan terdakwa mulai dari terdakwa mencari barang-barang yang dipesan oleh Hans, setelah terdakwa memperoleh barang itu, lalu terdakwa melaporkan kepada Hans dengan mengirimkan foto-fotonya bersama dengan harga barang di tambah 5 persen keuntungan untuk terdakwa," jelas JPU.
Lalu terdakwa menghubungi saksi I Made Suryadi selaku pemilik PT Praba Surya Internasional yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang. Selain itu terdakwa juga menyertakan catatan pembelian dari beberapa art shop di Bali kepada I Made Suryadi.
Barang-barang tersebut terkumpul dalam satu kontainer atau 30 kubik, lalu pihak PT Praba Surya Internasional menghubungi ekspedisi muatan kapal laut untuk melakukan pengiriman.
Kemudian, dari pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda telah mendapatkan informasi dari adanya tindak pidana kejahatan terkait masuknya barang - barang kerajinan dari bahan kulit atau tubuh satwa yang berasal dari Indonesia.
Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda.
Barang bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan itu di antaranya satu buah tengkorak babi rusa, Gelang akar bahas sebanyak 110 biji, moncong hiu gergaji sebanyak 11 biji, dua tengkorak buaya, empat tengkorak kepala penyu, 74 kulit biawak, 206 kg terumbu karang basah, 10 tengkorak monyet, 12 kulit ular phyton, 33 kulit ular kobra,dan kulit kobra utuh sebanyak tujuh biji.
Dari barang bukti itu tidak ditemukan dokumen Cites sebagai dokumen persyaratan berupa izin impor dari manajemen Cites Belanda dan Indonesia.
Dari dokumen berupa Bill of Loading dan Invoice kesemuanya menunjukkan adanya pengiriman barang yang dilakukan terdakwa Eric Roer melalui ekspedisi PT Praba Surya Internasional yang beralamat di Bali dengan tujuan kepada Hans Timmers di Belanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019