Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mendukung penetapan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, karena budidaya pertanian organik di Pulau Dewata sudah ada sejak zaman dahulu.

"Sistem pertanian organik tersebut sudah ada sejak zaman dahulu ketika itu melalui pendekatan sistem pertanian tradisional yang dilakukan secara turun menurun dengan pengetahuan teknologi terbatas, seperti pemupukan dengan pemanfaatan pupuk kandang maupun pengendalian hama secara fisik dengan daun tuba dan tembakau," kata Koordinator Pembahasan Ranperda Sistem Pertanian Organik DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, di Denpasar, Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, sistem pertanian organik dipadang layak sebagai alternatif untuk menggantikan sistem pertanian konvensional yang sedang berlangsung saat itu, karena selain boros energi juga mempunyai dampak luas terhadap pencemaran lingkungan.

Ia mengatakan berkaitan dengan pengembangan pertanian organik di Indonesia, pemerintah secara khusus mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang sistem Pertanian Organik.

Baca juga: BI: Pergub Produk Pertanian Lokal dorong ekonomi Bali

Selain itu kata dia, Badan Standarisasi Nasional juga telah mengeluarkan SNI 6728:2016 sebagai pengganti SNI 6729:2013 yang menetapkan persyaratan sistem pertanian organik di lahan pertanian, penanganan, penyimpanan, pengangkutan. pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan dan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan.

"Berdasarkan kajian dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis, serta telah dibahas secara mendalam dan detail dalam rapat-rapat gabungan, bahwa Ranperda ini sudah dapat diselesaikan dengan baik dalam perumusan dan penyusunan Ranperda. Karena itu kami sepakat untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda," kata Budiarta menegaskan. (*)

Baca juga: Koster beri sanksi pada industri pariwisata tak serap produk lokal

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019