Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana berpandangan pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali akan berpengaruh positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Pulau Dewata.
"Jika semuanya siap, khususnya dari petani, demikian juga konsumennya yakni pihak hotel, restoran dan swalayan juga siap, maka sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Bali," kata Causa Iman Karana di Denpasar, Senin.
Terlebih di sektor pertanian akan tumbuh dengan bagus karena konsumennya menjadi pasti dan jelas. "Tentunya produk yang dihasilkan juga harus memenuhi standar dan kualitas yang dibutuhkan perhotelan, restoran maupun swalayan," ucapnya.
Selain itu, Pergub 99/2018, juga berpengaruh mengurangi inflasi karena dapat mengurangi impor buah-buahan. Selama ini tidak jarang umat Hindu Bali yang menghaturkan gebogan (sesajen rangkaian buah-buahan dan janur) yang isinya mayoritas buah impor.
"Padahal, di Bali kita mempunyai jeruk Kintamani, mangga dan buah lokal lainnya yang juga bagus. Jangan sampai karena yang dipersembahkan itu buah impor, lantas doanya juga ke luar negeri," seloroh Causa.
Jika regulasi yang diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster itu benar-benar dilaksanakan, maka menurut dia, produksi-produksi di level pertanian dan perkebunan akan bergerak semua, sehingga ada penciptaan nilai-nilai tambah baru di sektor tersebut.
Causa mengharapkan tokoh-tokoh agama di Pulau Dewata juga ikut terlibat untuk memberikan pemahaman pada umat supaya mengutamakan penggunaan produk-produk lokal.
Sementara itu, Gubernur Bali belum lama ini juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5774 Tahun 2019 untuk mengoptimalkan implementasi Pergub 99/2018.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana mengemukakan dalam surat edaran tersebut berisikan empat poin penting yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali, Kepala OPD Provinsi Bali, Ketua MUDP, Ketua PHDI, Ketua PHRI Provinsi Bali, Ketua Aprindo dan Ketua Asosiasi Catering Provinsi Bali.
Pada poin pertama, semua pihak diminta bersama-sama menyosialisasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Pergub Nomor 99 Tahun 2018. Berikutnya pada poin dua, seluruh jajaran pemerintah daerah agar memprioritaskan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali pada berbagai kesempatan acara dan kegiatan yang dilaksanakan.
Sedangkan poin ketiga terdiri dari tiga hal yaitu hotel dan restoran diwajibkan memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen serta produk industri lokal Bali minimal 20 persen dari kebutuhannya. Untuk pasar modern/swalayan wajib memasarkan produk pertanian minimal 60 persen, serta produk perikanan dan industri lokal Bali minimal 20 persen dari jumlah produk yang dipasarkan.
"Dalam surat edaran tersbeut juga mengatur harga pembelian langsung dari petani, kelompok pembudidaya ikan dan perajin lokal Bali minimal 20 persen di atas biaya produksi dan dibayar tunai. Jika ditunda, pembayaran akan dilakukan melalui Perusahaan Daerah Provinsi Bali," ucapnya.
Pada poin keempat surat edarannya, Gubernur Koster mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebanggaan terhadap pemanfaatan produk lokal Bali dengan slogan "Cintailah Produk Dalam Negeri, Gunakanlah Produksi Daerah Sendiri".
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Jika semuanya siap, khususnya dari petani, demikian juga konsumennya yakni pihak hotel, restoran dan swalayan juga siap, maka sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Bali," kata Causa Iman Karana di Denpasar, Senin.
Terlebih di sektor pertanian akan tumbuh dengan bagus karena konsumennya menjadi pasti dan jelas. "Tentunya produk yang dihasilkan juga harus memenuhi standar dan kualitas yang dibutuhkan perhotelan, restoran maupun swalayan," ucapnya.
Selain itu, Pergub 99/2018, juga berpengaruh mengurangi inflasi karena dapat mengurangi impor buah-buahan. Selama ini tidak jarang umat Hindu Bali yang menghaturkan gebogan (sesajen rangkaian buah-buahan dan janur) yang isinya mayoritas buah impor.
"Padahal, di Bali kita mempunyai jeruk Kintamani, mangga dan buah lokal lainnya yang juga bagus. Jangan sampai karena yang dipersembahkan itu buah impor, lantas doanya juga ke luar negeri," seloroh Causa.
Jika regulasi yang diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster itu benar-benar dilaksanakan, maka menurut dia, produksi-produksi di level pertanian dan perkebunan akan bergerak semua, sehingga ada penciptaan nilai-nilai tambah baru di sektor tersebut.
Causa mengharapkan tokoh-tokoh agama di Pulau Dewata juga ikut terlibat untuk memberikan pemahaman pada umat supaya mengutamakan penggunaan produk-produk lokal.
Sementara itu, Gubernur Bali belum lama ini juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5774 Tahun 2019 untuk mengoptimalkan implementasi Pergub 99/2018.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana mengemukakan dalam surat edaran tersebut berisikan empat poin penting yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali, Kepala OPD Provinsi Bali, Ketua MUDP, Ketua PHDI, Ketua PHRI Provinsi Bali, Ketua Aprindo dan Ketua Asosiasi Catering Provinsi Bali.
Pada poin pertama, semua pihak diminta bersama-sama menyosialisasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Pergub Nomor 99 Tahun 2018. Berikutnya pada poin dua, seluruh jajaran pemerintah daerah agar memprioritaskan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali pada berbagai kesempatan acara dan kegiatan yang dilaksanakan.
Sedangkan poin ketiga terdiri dari tiga hal yaitu hotel dan restoran diwajibkan memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen serta produk industri lokal Bali minimal 20 persen dari kebutuhannya. Untuk pasar modern/swalayan wajib memasarkan produk pertanian minimal 60 persen, serta produk perikanan dan industri lokal Bali minimal 20 persen dari jumlah produk yang dipasarkan.
"Dalam surat edaran tersbeut juga mengatur harga pembelian langsung dari petani, kelompok pembudidaya ikan dan perajin lokal Bali minimal 20 persen di atas biaya produksi dan dibayar tunai. Jika ditunda, pembayaran akan dilakukan melalui Perusahaan Daerah Provinsi Bali," ucapnya.
Pada poin keempat surat edarannya, Gubernur Koster mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebanggaan terhadap pemanfaatan produk lokal Bali dengan slogan "Cintailah Produk Dalam Negeri, Gunakanlah Produksi Daerah Sendiri".
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019