Seorang Wiraswasta asal Jakarta, Erwin (23) divonis 11 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena memiliki sabu dengan berat bersih 9,62 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin, dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, subsidair 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Kony Hartanto, Jumat.

Dalam hal ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.

"Terhadap terdakwa Erwin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," jelas Ketua Majelis Hakim.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang dilayangkan JPU, Desak Putu Megawati, yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan.

Sebelum akhirnya terdakwa menerima putusan di persidangan, terdakwa ditangkap pihak kepolisian di Jalan Pulau Alor, Pedungan, Denpasar Selatan. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Erwin dan Hisyam Achmad Andre Anto.

Dalam uraiannya, Kony menjelaskan bahwa ditemukan dalam bungkusan snack yang di dalamnya berisi bungkusan plastik berwarna hitam berisi satu plastik klip kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu. Sedangkan terhadap Hasyim tidak ditemukan barang apapun berupa Narkotika.

Kristal bening Narkotika jenis sabu itu diperoleh terdakwa dengan cara mengambil di Pulau Alor, Denpasar atas suruhan seseorang yang terdakwa panggil dengan sebutan Bos.

Rencananya, barang tersebut akan dipecah dan disebar oleh terdakwa di beberapa tempat sesuai dengan perintah Bos. Dalam hal ini terdakwa telah dua kali diminta untuk mengambil narkotika itu dan dipecah menjadi 13 paket lalu disebarkan di wilayah Sesetan dan Pedungan.

Upah yang diterima terdakwa sebesar Rp700 ribu yang diberikan oleh Bos setiap sekali mengambil sabu itu. Lalu, dari hasil interogasi terdakwa juga menyimpan narkotika di kamar kosnya, dalam sebuah tas yang di dalamnya berisi empat potongan pipet seberat 0,27 gram netto, serta timbangan digital.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019