Terdapat enam orang narapidana yang juga merupakan seorang residivis menjadi "langganan" di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Kerobokan, Bali, karena kerap bermasalah dengan kasus yang sama, yang didominasi kasus pencurian dan juga narkotika.
"Yang sering keluar masuk lapas ada sekitar enam orang yang terlibat dalam kasus pencurian, dan juga kasus narkoba, semuanya warga negara Indonesia, sedangkan untuk WNA belum ada diterima laporan seorang residivis," kata Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan, Sabtu.
Menurutnya, adanya keberadaan residivis ini diakibatkan dari tuntutan ekonomi, tidak memiliki pekerjaan tetap, selain itu, selama berada dalam lapas keenam napi terlihat berkelakukan baik. Namun, setelah keluar dari lapas, dan terjerat kasus lagi sehingga secara hukum pihaknya menerima lagi, residivis tersebut di Lapas Kerobokan.
"Kalau selama ini, mereka yang keluar masuk lapas saat di sini sih berkelakukan baik ya, itu juga kembali lagi ke orangnya, kenapa mau berbuat kasus hukum lagi, dan juga apa yang membuat dia harus berbuat kasus hukum lagi, nah kita di sini hanya menerima napi yang dikirimkan ke sini," jelasnya.
Perihal keberadaan jaringan narkoba di dalam lapas, Tonny menambahkan, pihaknya selalu melakukan kerja sama dengan penegak hukum lainnya, baik dengan pihak kepolisian maupun BNN Provinsi Bali. Selain itu juga melakukan tukar informasi dan juga berkolaborasi dengan instansi penegak hukum untuk menindak lanjuti apabila ditemukan laporan adanya jaringan narkoba di Lapas Kerobokan.
"Ya kita saling tukar informasi dengan para penegak hukum, dan apabila ada yang perlu ditindak lanjuti oleh lapas, kemudian ya menindak lanjuti bersama - sama. Untuk jaringan di lapas kami tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi, yang pasti apabila ditemukan jaringan dari warga binaan, akan ditindak dan selalu berkoordinasi dengan pihak hukum lain," tegas Tonny.
Ia juga menjelaskan adanya salah satu petugas Lapas Kerobokan yang ikut terlibat dalam kasus narkotika. Untuk dua tahun yang lalu, satu orang sipir ditangkap dan diproses secara hukum karena kasus kepemilikan narkotika. Sedangkan di tahun 2019, terdapat satu sipir yang saat ini sedang menjalani sidang di pengadilan setempat.
Tonny menuturkan, dengan ditangkapnya salah satu petugas lapas karena kasus narkoba, maka untuk status kepegawaiannya akan dicabut dan berujung dipecat.
"Yang pasti ada juga petugas kami yang ditangkap, selain dari warga binaan kami. Jadi ada dua orang petugas kami, satu orang di tahun lalu, dan satu orang lagi tahun ini. Setelah perkaranya dinyatakan inkrah, kita akan pecat," kata Tonny.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Yang sering keluar masuk lapas ada sekitar enam orang yang terlibat dalam kasus pencurian, dan juga kasus narkoba, semuanya warga negara Indonesia, sedangkan untuk WNA belum ada diterima laporan seorang residivis," kata Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan, Sabtu.
Menurutnya, adanya keberadaan residivis ini diakibatkan dari tuntutan ekonomi, tidak memiliki pekerjaan tetap, selain itu, selama berada dalam lapas keenam napi terlihat berkelakukan baik. Namun, setelah keluar dari lapas, dan terjerat kasus lagi sehingga secara hukum pihaknya menerima lagi, residivis tersebut di Lapas Kerobokan.
"Kalau selama ini, mereka yang keluar masuk lapas saat di sini sih berkelakukan baik ya, itu juga kembali lagi ke orangnya, kenapa mau berbuat kasus hukum lagi, dan juga apa yang membuat dia harus berbuat kasus hukum lagi, nah kita di sini hanya menerima napi yang dikirimkan ke sini," jelasnya.
Perihal keberadaan jaringan narkoba di dalam lapas, Tonny menambahkan, pihaknya selalu melakukan kerja sama dengan penegak hukum lainnya, baik dengan pihak kepolisian maupun BNN Provinsi Bali. Selain itu juga melakukan tukar informasi dan juga berkolaborasi dengan instansi penegak hukum untuk menindak lanjuti apabila ditemukan laporan adanya jaringan narkoba di Lapas Kerobokan.
"Ya kita saling tukar informasi dengan para penegak hukum, dan apabila ada yang perlu ditindak lanjuti oleh lapas, kemudian ya menindak lanjuti bersama - sama. Untuk jaringan di lapas kami tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi, yang pasti apabila ditemukan jaringan dari warga binaan, akan ditindak dan selalu berkoordinasi dengan pihak hukum lain," tegas Tonny.
Ia juga menjelaskan adanya salah satu petugas Lapas Kerobokan yang ikut terlibat dalam kasus narkotika. Untuk dua tahun yang lalu, satu orang sipir ditangkap dan diproses secara hukum karena kasus kepemilikan narkotika. Sedangkan di tahun 2019, terdapat satu sipir yang saat ini sedang menjalani sidang di pengadilan setempat.
Tonny menuturkan, dengan ditangkapnya salah satu petugas lapas karena kasus narkoba, maka untuk status kepegawaiannya akan dicabut dan berujung dipecat.
"Yang pasti ada juga petugas kami yang ditangkap, selain dari warga binaan kami. Jadi ada dua orang petugas kami, satu orang di tahun lalu, dan satu orang lagi tahun ini. Setelah perkaranya dinyatakan inkrah, kita akan pecat," kata Tonny.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019