PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menganggarkan dana sebesar Rp865 miliar untuk pembayaran kompensasi kepada 22 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Jumlah konpensasi Rp865 miliar, sejumlah 22 juta pelanggan di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Dana dari kas PLN," ujar Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto usai memenuhi panggilan Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) sesuai dalam peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017.
"Sesuai aturan yang dikenakan TMP apabila melampaui 10 persen daripada TMP, begitu lampaui 10 persen akan kita bayarkan kompensasinya. Jadi, aturannya tidak berdasarkan lamanya padam, tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu," paparnya.
Ia menambahkan kompensasi yang dibayarkan PLN akan diberikan kepada seluruh pelanggan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.
"Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September. Itu sudah kami hitung kompensasinya by sistem," katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait mekanisme kompensasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan ke depan, PLN wajib melaporkan proses pemberian kompensasi atas pemadaman listrik beberapa hari lalu.
"Kami sudah mendapat penjelasan konkret dari PLN, terutama soal kompensasi sehingga masyarakat nantinya dapat ganti rugi atas kerugian kemarin," katanya.
Ia mengharapkan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, dan menjadi pelajaran berharga, baik PLN maupun masyarakat.
"Kami berharap kejadian ini (pemadaman) tidak terjadi lagi, kami apresiasi PLN yang sudah memberikan kompensasi. Kami punya kewajiban melindungi masyarakat, yang penting konsumen terlindungi atas kasus ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Jumlah konpensasi Rp865 miliar, sejumlah 22 juta pelanggan di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Dana dari kas PLN," ujar Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto usai memenuhi panggilan Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) sesuai dalam peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017.
"Sesuai aturan yang dikenakan TMP apabila melampaui 10 persen daripada TMP, begitu lampaui 10 persen akan kita bayarkan kompensasinya. Jadi, aturannya tidak berdasarkan lamanya padam, tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu," paparnya.
Ia menambahkan kompensasi yang dibayarkan PLN akan diberikan kepada seluruh pelanggan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.
"Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September. Itu sudah kami hitung kompensasinya by sistem," katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait mekanisme kompensasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan ke depan, PLN wajib melaporkan proses pemberian kompensasi atas pemadaman listrik beberapa hari lalu.
"Kami sudah mendapat penjelasan konkret dari PLN, terutama soal kompensasi sehingga masyarakat nantinya dapat ganti rugi atas kerugian kemarin," katanya.
Ia mengharapkan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, dan menjadi pelajaran berharga, baik PLN maupun masyarakat.
"Kami berharap kejadian ini (pemadaman) tidak terjadi lagi, kami apresiasi PLN yang sudah memberikan kompensasi. Kami punya kewajiban melindungi masyarakat, yang penting konsumen terlindungi atas kasus ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019