Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali berencana akan melakukan gugatan bersama kepada operator jasa telekomunikasi terkait kasus pencurian pulsa yang membuat banyak konsumen di wilayah tersebut merasa dirugikan.

"Kami akan melakukan 'class action' atau gugatan bersama kepada operator seluler, jika dalam beberapa bulan ke depan belum juga ada upaya penggantian pulsa seperti yang dijanjikan oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia," kata Ketua LPK Bali, I Putu Armaya, di Denpasar, Jumat.

Dia menjelaskan, gugatan tersebut rencananya langsung disampaikan ke pihak pengadilan. Akan tetapi Armaya tidak menjelaskan secara pasti berapa lama batas waktu yang akan diberikan untuk pergantian tersebut.

Selain itu, tidak pula dijelaskan secara rinci hal apa saja yang nantinya menjadi materi gugatan terhadap para perusahaan penyedia jasa telekomunikasi.

"Saat ini kami sedang menunggu sejauh mana realisasi dari janji tersebut bisa diwujudkan, apabila tidak juga terealisasi maka tentunya akan ada gugatan secara beramai-ramai," ujarnya menandaskan.

Dia menuturkan, sampai saat ini belum ada realisasi penggantian pulsa terhadap para pelanggan jasa tersebut yang merasa dirugikan.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011