Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyiapkan sanksi untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Buleleng yang tidak menuntaskan kegiatan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
"Saat ini sudah memasuki semester kedua tahun anggaran 2019 sehingga OPD yang memperoleh DAK dari Pemerintah Pusat harus mempercepat realisasi pengerjaan kegiatannya dan seluruh proses administrasi dan fisik DAK harus segera dituntaskan," katanya di Singaraja, Buleleng, Kamis.
Sutjidra mengingatkan, DAK yang diperoleh OPD jangan sampai menjadi SILPA yang harus dikembalikan ke pusat, mengingat Pemkab Buleleng sangat susah memperjuangkan dana dimaksud. "Bapak Bupati berharap agar DAK yang diperoleh itu harus bisa diselesaikan 100 persen," katanya.
Untuk OPD yang tidak mampu menyelesaikan kegiatan DAK dengan tuntas akan mendapat sanksi dari Bupati. "Untuk itu, para asisten agar benar-benar mengawasi pimpinan OPD di bawah koordinasinya untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan DAK," kata Wabup Sutjidra.
Baca juga: Buleleng alokasikan Rp9,6 miliar untuk perbaikan daerah irigasi
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Kab.Buleleng Ir. Nyoman Genep mengungkapkan, jumlah DAK yang diperoleh oleh Pemkab Buleleng pada tahun anggaran 2019 secara keseluruhan sebesar Rp306 miliar lebih.
Dana tersebut terdiri dari DAK fisik sebesar Rp110 miliar lebih, dan DAK nonfisik sebesar Rp196 miliar lebih. "DAK tersebut tersebar di sejumlah OPD. Yang paling banyak dapat itu masih Dinas PUPR," ucapnya.
Genep menjelaskan, pertengahan Juli ini seharusnya dana pusat tersebut sudah bisa dicairkan. Mengingat proses administrasinya sudah dilaksanakan sejak awal semester pertama.
Dari beberapa OPD yang memperoleh DAK, masih ada dua OPD yang saat ini baru dalam tahap tender. Selebihnya, sudah memasuki tahap pengamprahan ke pemerintah pusat (kementerian).
Salah satu penyebab lamanya proses administrasi pada DAK ini adalah masuknya DED dalam satu paket kegiatan DAK tersebut, sehingga OPD harus menyelesaikan DED terlebih dahulu, barulah bisa masuk ke proses lainnya, termasuk lelang tender.
Baca juga: Pemkab Buleleng hapus denda keterlambatan uji kir
Mantan Kadis Pertanian ini juga menerangkan, idealnya DED disusun tahun sebelum pelaksanaan proyek, sehingga begitu masuk tahun anggaran berikutnya, maka OPD hanya melaksanakan tender.
Namun, pada beberapa kegiatan hal itu tidak dibenarkan, sehingga DED masuk dalam satu paket kegiatan DAK pada satu tahun anggaran.
"Dari pusat sudah memberikan warning, tanggal 21 Juli 2019 ditargetkan sudah masuk pencairan tahap pertama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Saat ini sudah memasuki semester kedua tahun anggaran 2019 sehingga OPD yang memperoleh DAK dari Pemerintah Pusat harus mempercepat realisasi pengerjaan kegiatannya dan seluruh proses administrasi dan fisik DAK harus segera dituntaskan," katanya di Singaraja, Buleleng, Kamis.
Sutjidra mengingatkan, DAK yang diperoleh OPD jangan sampai menjadi SILPA yang harus dikembalikan ke pusat, mengingat Pemkab Buleleng sangat susah memperjuangkan dana dimaksud. "Bapak Bupati berharap agar DAK yang diperoleh itu harus bisa diselesaikan 100 persen," katanya.
Untuk OPD yang tidak mampu menyelesaikan kegiatan DAK dengan tuntas akan mendapat sanksi dari Bupati. "Untuk itu, para asisten agar benar-benar mengawasi pimpinan OPD di bawah koordinasinya untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan DAK," kata Wabup Sutjidra.
Baca juga: Buleleng alokasikan Rp9,6 miliar untuk perbaikan daerah irigasi
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Kab.Buleleng Ir. Nyoman Genep mengungkapkan, jumlah DAK yang diperoleh oleh Pemkab Buleleng pada tahun anggaran 2019 secara keseluruhan sebesar Rp306 miliar lebih.
Dana tersebut terdiri dari DAK fisik sebesar Rp110 miliar lebih, dan DAK nonfisik sebesar Rp196 miliar lebih. "DAK tersebut tersebar di sejumlah OPD. Yang paling banyak dapat itu masih Dinas PUPR," ucapnya.
Genep menjelaskan, pertengahan Juli ini seharusnya dana pusat tersebut sudah bisa dicairkan. Mengingat proses administrasinya sudah dilaksanakan sejak awal semester pertama.
Dari beberapa OPD yang memperoleh DAK, masih ada dua OPD yang saat ini baru dalam tahap tender. Selebihnya, sudah memasuki tahap pengamprahan ke pemerintah pusat (kementerian).
Salah satu penyebab lamanya proses administrasi pada DAK ini adalah masuknya DED dalam satu paket kegiatan DAK tersebut, sehingga OPD harus menyelesaikan DED terlebih dahulu, barulah bisa masuk ke proses lainnya, termasuk lelang tender.
Baca juga: Pemkab Buleleng hapus denda keterlambatan uji kir
Mantan Kadis Pertanian ini juga menerangkan, idealnya DED disusun tahun sebelum pelaksanaan proyek, sehingga begitu masuk tahun anggaran berikutnya, maka OPD hanya melaksanakan tender.
Namun, pada beberapa kegiatan hal itu tidak dibenarkan, sehingga DED masuk dalam satu paket kegiatan DAK pada satu tahun anggaran.
"Dari pusat sudah memberikan warning, tanggal 21 Juli 2019 ditargetkan sudah masuk pencairan tahap pertama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019