BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada I Made Soma selaku ahli waris dari Ni Nengah Nemping dengan total sebesar Rp24 juta.
“Kami ini lahir dari Undang-Undang dimana kami harus menyampaikan secara amanah apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang, ini untuk masyarakat pekerja, sehingga jangan sampai ada masyarkat yang luput dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kapan pun masyarakat membutuhkan informasi untuk dilindungi kami siap dan Kami sangat mengharapkan kepada seluruh LPD di Bali bisa mengikutsertakan para pekerja adat, seperti pemangku desa, prajuru adat, dan klian adat pada program BPJS Ketenagakerjaan”, ujar Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, demikian siaran pers, Jumat.
Imam mengatakan itu saat menyerahkan santunan kematian I Made Soma selaku ahli waris dari Ni Nengah Nemping disaksikan oleh Ketua LPD Desa Penasan, I Wayan Wiranata.
Imam menyampaikan kesanggupannya dengan totalitas untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat.
Ahli waris mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Almarhumah Ni Nengah Nemping sendiri terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui LPD Desa Penasan sebagai Pemangku Desa Adat Penasan.
I Wayan Wiranata selaku Ketua LPD Desa Penasan mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kami sebagai wadah bagi anggota LPD merasa terbantu dengan adanya program seperti ini.
“Saya mengapresiasi dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini sehingga bisa membantu masyarakat untuk melanjutkan hidup, baru 4 bulan terdaftar kami sudah merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti seharusnya apabila ada yang meninggal dunia di Bali ini pasti diadakan upacara Ngaben yang membutuhkan biaya yang cukup besar, dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini maka dapat meringankan beban bagi keluarga”, ucap Wayan Wiranata.
Harapan serupa juga disampaikan oleh I Wayan Sugiarta, selaku Kepala Desa Tihingan yang hadir pula dalam acara tersebut menyatakan penting nya peran BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat secara keseluruhan.
“Sudah seharusnya masyarakat secara keseluruhan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dimana masyarakat pekerja pada umum nya bekerja memiliki risiko yang mungkin terjadi kapanpun dan dimanapun, selanjutnya kami memiliki maksud untuk memperluas perlindungan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat di desa kami”, ujar Wayan Sugiarta.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019