Negara (Antara Bali) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana, Bali, Tahun 2012 disepakati sebesar Rp1 juta per bulan.

Keputusan tersebut disepakati oleh kalangan pengusaha yang diwakili Apindo, karyawan diwakili SPSI, dan unsur pemerintah di Negara, Kabupaten Jembrana, Senin.

Rapat yang dipimpin Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Dafduknakertrans Kabupaten Jembrana, I Komang Ardana, berlangsung lancar.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Rapat pembahasan UMK selalu diwarnai dengan perdebatan sengit antara pengusaha dan SPSI.

Dalam rapat kali ini, hanya sempat terjadi tawar-menawar besaran UMK antara Apindo dan SPSI. Tawar-menawar pun tidak berlangsung lama.

Dalam penawarannya, SPSI mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen dari tahun 2011 sehingga menjadi Rp1.066.625.

Ketua SPSI Jembrana, Sukirman, menjelaskan bahwa kenaikan itu berdasarkan gaji PNS yang tahun depan akan naik hingga 10 persen yang otomatis akan berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok.

"Belum lagi pertumbuhan ekonomi yang juga bisa membuat kebutuhan hidup naik, makanya kami minta pengusaha mau mengabulkan permintaan kami," kata Sukirman.

Namun usulan tersebut ditolak Apindo yang diwakili Putut yang mempertahankan UMK 2012 sebesar Rp1 juta dengan alasan untuk menghindari urbanisasi.

"MK tinggi bisa memicu urbanisasi karena semua masyarakat ingin kerja di pabrik. Hal ini bisa membuat sendi kehidupan ekonomi masyarakat tidak seimbang," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011