Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  No B/26/SM00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 yang isinya seluruh Kepala Dinas OPD maupun Kabag se-Indonesia harus melaporkan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sidak sejumlah Kantor OPD di lingkungan Pemkot (10/6).

Informasi tertulis dari Humas Pemkot Denpasar yang diterima Selasa menyebutkan bahwa pemantauan ini dipimpin langsung oleh Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara didampingi  Asisten 1, I Made Toya, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Gusti Ayu Bintang Darmawati, Asisten 3 Bidang  Administrasi Umum IGN Eddy Mulya, Kepala Inspektorat IB Gde Sidharta, Kepala BKPSDM I Wayan Sudiana, Kabag Organisasi IB Alit Adhi Merta dan Kabag Umum IB Mayun Suryawangsa.

Monitoring dimulai di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Jalan Letda Tantular, Denpasar, lalu dilanjutkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, Jalan Gatot Subroto VI-J Denpasar, dan akhirnya ke Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Denpasar serta Kantor Camat Denpasar Utara di kawasan Jalan Mulawarman dan berakhir di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Jalan Ahmad Yani, Denpasar.

Dalam pemantauan ini, Tim disambut oleh masing- masing kepala OPD bersangkutan. Saat pemantauan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, turut hadir pula Kepala Ombudsman perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan pelaksanaan monitoring ke sejumlah OPD ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Kemenpan dan Reformasi Birokrasi  yang juga merupakan amanat dari Walikota sera Wakil Walikota Denpasar sebagai wujud upaya peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

"Dalam monitoring ini juga sekaligus dilakukan pemberian motivasi serta pemahaman kepada para ASN mengenai tugas pokok dan fungsi sebagai peningkatan kinerja yang diharapkan menjadi pemacu para pegawai dalam meningkatkan kualitas diri dalam memberikan pelayanan pada masyarakat," ujar Rai Iswara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab saat ditemui mengharapkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor B/26/SM00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 mendorong seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota  di Bali memastikan ASN untuk hadir pada hari pertama tanggal 10 Juni 2019 pascacuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Dengan ini saya bersama Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara melakukan monitoring secara menyeluruh kehadiran ASN ke sejumlah Kantor OPD di lingkungan pemerintah Kota Denpasar dan bila ditemui pelanggaran akan diberikan sanksi tegas oleh pembina kepegawaian terkait," ujarnya.

Dalam kegiatan monitoring kali ini, ia salut terhadap ASN di Pemkot Denpasar berdasarkan tingkat kehadiran ASN di Kota Denpasar yang baik dimana jumlah pegawai yang hadir sesuai dengan jumlah total pegawai yang dijelaskan pimpinan bersangkutan, dan ketidakhadiran pegawai juga sudah disertai surat izin resmi.

"Harapan kami tentu saja monitoring semacam ini tetap dioptimalkan artinya tidak hanya hari ini namun untuk selanjutnya pengawasan dari OPD melaui pimpinan masing- maisng memastikan para pegawainya bekerja secara optimal. Secara keseluruhan saya salut terhadap tingkat kinerja para ASN di Kota Denpasar melihat jumlah kehadirannya di hari pertama kerja pasca cuti bersama ini," ujarnya. Sampai usai sidak dan monitoring dilakukan tidak ditemukan adanya ASN yang bolos kerja (*)

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019