Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali mengadakan Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota dan desa untuk desa pakraman, subak, dan subak abian di wilayah Kabupaten Badung.
"Pemberian BKK untuk desa pakraman, subak, dan subak abian yang disalurkan melalui kabupaten, kota, dan desa ini merupakan upaya kami memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan nilai adat, tradisi, dan seni budaya di Bali," ujar Ketua Tim Sosialisasi Provinsi Bali, Suta Maryana, dalam keterangan pers dari Humas Badung, yang diterima ANTARA di Mangupura, Jumat.
Ia menjelaskan sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, BKK kepada kabupaten/kota dikelola dalam bentuk APBD dan dilaksanakan dalam bentuk program kegiatan.
"Mekanisme pengelolaan BKK kepada desa dikelola melalui APBDes dalam bentuk kegiatan sesuai ketentuan pemberian BKK, bahwa pengaturan terhadap pemanfaatan BKK ini sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan kabupaten, kota, dan desa hanya melaksanakan asas pengurusan saja," katanya.
Ia mengharapkan pemberian BKK tidak sebatas merealisasikan anggaran, tetapi harus lebih berorientasi pada tujuan yang hendak dicapai, manfaat, dan dampak kegiatan sesuai dengan kebutuhan prioritas krama desa pakraman dan subak berdasarkan perencanaan ditetapkan sebelumnya.
"Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah dan perbekel atau kepala desa kami harapkan melaksanakan BKK ini dengan sebaik-baiknya, taat asas dan wajib menjadikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran sesuai prinsip-prinsip norma, standar, prosedur, dan kriteria," ujarnya.
Selain sosialisasi tentang BKK, kegiatan itu juga dirangkai dengan sosialisasi terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kanwil BPN Provinsi Bali dan BPN Badung serta sosialisasi mengenai Tuberkulosis dari Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Provinsi Bali.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi BKK, PTSL, dan PPTI oleh tim provinsi di Kabupaten Badung.
"Dana BKK ini bersumber dari dana provinsi untuk desa adat dan subak. Saat ini prosedur, proses dan mekanismenya masih berlaku. Namun, ada satu wacana di mana pencairan dana BKK, yang selama ini masuknya ke pemerintah desa, untuk prosesnya langsung ditransfer ke rekening desa adat maupun subak," katanya.
Hal tersebut akan dibahas dalam sosialisasi untuk melihat bagaimana kesiapan pemerintah provinsi. Apabila sudah siap, menurut Wabup Suiasa, pihak desa adat dan subak harus memberikan nomor rekening, di mana subjek rekening itu adalah desa adat dan subak, tidak lagi masuk ke APBDes.
"Menurut kami ini lebih baik, efisien, dan cepat dalam penggunaan dana tersebut. Perbekel juga tidak terbebani secara administratif, formal, dan secara beban hukum terhadap penggunaan dana ini," katanya
Ia mengungkapkan hal itu sudah menjadi harapan Gubernur Bali bersama DPRD Bali yang telah dituangkan dalam perda tentang desa adat, namun perda itu masih dalam tahap pengundangan.
"Sudah mendapat verifikasi dari Mendagri dan dibahas di DPRD, tinggal final saja sekarang. Kami harap perda ini segera final dan dana BKK juga segera dapat direalisasikan ke desa adat dan subak, sehingga kegiatan di desa maupun subak dapat berjalan dengan baik yang berdampak pada percepatan perputaran perekonomian masyarakat di desa," ujar Wabup Suiasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Pemberian BKK untuk desa pakraman, subak, dan subak abian yang disalurkan melalui kabupaten, kota, dan desa ini merupakan upaya kami memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan nilai adat, tradisi, dan seni budaya di Bali," ujar Ketua Tim Sosialisasi Provinsi Bali, Suta Maryana, dalam keterangan pers dari Humas Badung, yang diterima ANTARA di Mangupura, Jumat.
Ia menjelaskan sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, BKK kepada kabupaten/kota dikelola dalam bentuk APBD dan dilaksanakan dalam bentuk program kegiatan.
"Mekanisme pengelolaan BKK kepada desa dikelola melalui APBDes dalam bentuk kegiatan sesuai ketentuan pemberian BKK, bahwa pengaturan terhadap pemanfaatan BKK ini sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan kabupaten, kota, dan desa hanya melaksanakan asas pengurusan saja," katanya.
Ia mengharapkan pemberian BKK tidak sebatas merealisasikan anggaran, tetapi harus lebih berorientasi pada tujuan yang hendak dicapai, manfaat, dan dampak kegiatan sesuai dengan kebutuhan prioritas krama desa pakraman dan subak berdasarkan perencanaan ditetapkan sebelumnya.
"Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah dan perbekel atau kepala desa kami harapkan melaksanakan BKK ini dengan sebaik-baiknya, taat asas dan wajib menjadikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran sesuai prinsip-prinsip norma, standar, prosedur, dan kriteria," ujarnya.
Selain sosialisasi tentang BKK, kegiatan itu juga dirangkai dengan sosialisasi terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kanwil BPN Provinsi Bali dan BPN Badung serta sosialisasi mengenai Tuberkulosis dari Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Provinsi Bali.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi BKK, PTSL, dan PPTI oleh tim provinsi di Kabupaten Badung.
"Dana BKK ini bersumber dari dana provinsi untuk desa adat dan subak. Saat ini prosedur, proses dan mekanismenya masih berlaku. Namun, ada satu wacana di mana pencairan dana BKK, yang selama ini masuknya ke pemerintah desa, untuk prosesnya langsung ditransfer ke rekening desa adat maupun subak," katanya.
Hal tersebut akan dibahas dalam sosialisasi untuk melihat bagaimana kesiapan pemerintah provinsi. Apabila sudah siap, menurut Wabup Suiasa, pihak desa adat dan subak harus memberikan nomor rekening, di mana subjek rekening itu adalah desa adat dan subak, tidak lagi masuk ke APBDes.
"Menurut kami ini lebih baik, efisien, dan cepat dalam penggunaan dana tersebut. Perbekel juga tidak terbebani secara administratif, formal, dan secara beban hukum terhadap penggunaan dana ini," katanya
Ia mengungkapkan hal itu sudah menjadi harapan Gubernur Bali bersama DPRD Bali yang telah dituangkan dalam perda tentang desa adat, namun perda itu masih dalam tahap pengundangan.
"Sudah mendapat verifikasi dari Mendagri dan dibahas di DPRD, tinggal final saja sekarang. Kami harap perda ini segera final dan dana BKK juga segera dapat direalisasikan ke desa adat dan subak, sehingga kegiatan di desa maupun subak dapat berjalan dengan baik yang berdampak pada percepatan perputaran perekonomian masyarakat di desa," ujar Wabup Suiasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019