Denpasar (Antara Bali) - Pengamat Hukum Universitas Ngurah Rai Denpasar, Tjokorda Gede Atmaja, mengusulkan peninjauan kembali izin proyek pembangunan Hotel Mulia Resort di kawasan Nusa Dua, Bali, yang diduga milik buronan kasus korupsi BLBI, Djoko S Tjandra.
"Perizinan pembangunan hotel tersebut harus ditinjau kembali oleh semua penegak hukum dan DPRD Bali maupun DPR-RI," katanya di Denpasar, Rabu.
Menurut Rektor Universitas Ngurah Rai itu, keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tertanggal 29 Maret 2011 dan penetapan balik nama dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Viady Sutojo penuh kejanggalan.
"Perlu ada penyelidikan terlebih dahulu izin usaha yang pertama, yakni atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sebelum melakukan pemberian izin kepada pemilik berikutnya," kata dia.
Saat pemindahan perusahaan atau balik nama, lanjut dia, pasti ada penandatangan surat-surat dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Dalam upaya balik nama antara pihak pertama dengan pihak kedua, Djoko Tjandra dihadirkan untuk kepentingan tandatangan dan kalau pun menggunakan teknologi pemindai (scaner), perlu ada izin dari pemilik tanda tangan tersebut.
Tjok Atmaja menduga beberapa instansi terkait yang berhubungan dengan keluarnya IMB tersebut tahu keberadaan buronan kelas kakap tersebut atau orang yang menghubungkan Djoko Tjandra dengan pihak Pemkab Badung.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Perizinan pembangunan hotel tersebut harus ditinjau kembali oleh semua penegak hukum dan DPRD Bali maupun DPR-RI," katanya di Denpasar, Rabu.
Menurut Rektor Universitas Ngurah Rai itu, keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tertanggal 29 Maret 2011 dan penetapan balik nama dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Viady Sutojo penuh kejanggalan.
"Perlu ada penyelidikan terlebih dahulu izin usaha yang pertama, yakni atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sebelum melakukan pemberian izin kepada pemilik berikutnya," kata dia.
Saat pemindahan perusahaan atau balik nama, lanjut dia, pasti ada penandatangan surat-surat dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Dalam upaya balik nama antara pihak pertama dengan pihak kedua, Djoko Tjandra dihadirkan untuk kepentingan tandatangan dan kalau pun menggunakan teknologi pemindai (scaner), perlu ada izin dari pemilik tanda tangan tersebut.
Tjok Atmaja menduga beberapa instansi terkait yang berhubungan dengan keluarnya IMB tersebut tahu keberadaan buronan kelas kakap tersebut atau orang yang menghubungkan Djoko Tjandra dengan pihak Pemkab Badung.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011