Negara (Antara Bali) - Brigadir Eko Wahyudi, oknum anggota Polri yang bertugas di Dalmas Satuan Sabhara Polres Jembrana, resmi dipecat karena melakukan perampokan beberapa waktu lalu.

Kapolres Jembrana, AKBP Irfing Jaya yang memimpin upacara pemecatan, Rabu, mengingatkan anak buahnya agar kasus ini bisa menjadi pelajaran.

Menurut Irfing, seharusnya seorang polisi tidak melakukan perbuatan kriminal, apalagi dengan alasan kebutuhan ekonomi.

"Negara sudah banyak memberikan kesejahteraan kepada kita, dan selama ini tidak ada polisi yang sampai kekurangan makan. Makanya tidak masuk akal kalau sampai melakukan perbuatan kriminal karena alasan ekonomi," katanya.

Bahkan Irfing menilai, kehidupan polisi tidak bisa dikatakan miskin mengingat mereka bisa memenuhi kebutuhan sekunder seperti sepeda motor.

"Penghasilan kita sebagai anggota Polri sebenarnya cukup untuk hidup sehari-hari, apalagi sekarang juga ada remunerasi," ujar Irfing.

Eko Wahyudi dipecat berdasarkan Kep/3/96/VIII/2011 dari Kapolda Bali Irjen Totoy Herawan Indra karena dianggap melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik POlri.

Selain dipecat sebagai anggota Polri, majelis hakim PN Negara yang menyidangkan kasus perampokan yang ia lakukan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011