Negara (Antara Bali) - Brigadir Eko Wahyudi, polisi yang bertugas di Samapta Polres Jembrana, merampok kantor cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, distributor produk-produk Wings di Kota Negara, Senin sekitar pukul 09.15 wita.
Eko yang baru saja selesai bertugas piket jaga di Kantor KPU Jembrana masuk ke dalam perusahaan yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tersebut dan mengancam Rina, kasir perusahaan dengan sebilah clurit.
Rina yang kaget tidak bisa berbuat banyak saat tersangka membawa kabur uang senilai Rp32 juta. Baru setelah pelaku keluar dari ruangannya, Rina berteriak minta tolong.
Kepala Cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, Haris Wijaya yang mendengar teriakan Rina langsung melakukan pengejaran dengan berteriak-teriak minta tolong.
Saat mencapai gerbang, Darma dan Ketut Sudiasa, karyawan perusahaan itu berusaha menutup pintu gerbang. Tapi dua orang ini diancam dengan todongan pistol yang belakangan diketahui hanya pistol mainan.
Meski sudah berhasil lolos dari pintu gerbang, Eko akhirnya terjatuh saat hendak menggapai sepeda motor yang ia parkir tidak jauh dari lokasi. Begitu terjatuh, Haris yang mengejar di belakangnya langsung menindih tubuh pelaku.
"Saat terjatuh saya lihat clurit yang dibawanya terlempar, saya langsung menindihnya biar tidak kabur," kata Haris saat ditemui di Mapolres Jembrana.
Keberanian Haris untuk menubruk Eko itu tidak sia-sia. Darma dan Sudiasa kemudian datang menolong sehingga Eko tidak berdaya.
Kabar adanya perampokan oleh oknum polisi ini juga langsung menyebar ke warga sekitar yang berduyun-duyun datang ke lokasi. Brigadir Eko nyaris dikeroyok oleh masyarakat. Beruntung, seorang polisi lalu lintas yang berpatroli bisa meredam emosi warga untuk tidak main hakim sendiri.
Dalam menjalankan aksinya ini, diduga Eko masuk ke areal perusahaan setelah melompat dari pagar. Dugaan tersebut diperkuat oleh Haris.
"Kalau masuk lewat pintu gerbang rasanya tidak mungkin, karena dijaga. Saya duga ia masuk setelah melompati pagar yang memang tidak seberapa tinggi," kata Haris.
Awalnya Haris maupun warga sekitar tidak tahu jika pelaku adalah polisi aktif yang bertugas di Polres Jembrana. Tapi saat jaket dan celana traning pelaku dibuka, ternyata di dalamnya ia memakai kaos dinas Dalmas Polres Jembrana beserta celananya.
Saat dibawa ke Mapolres Jembrana, Eko yang tercatat sebagai warga Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Negara, ini langsung dijebloskan ke tahanan Propam.
Kabag Bina Mitra Polres Jembrana Kompol I Ketut Sukarta seizin Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya mengatakan, pihaknya akan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Kalau bukti-buktinya kuat kami akan segera lakukan penyidikan," kata Sukarta.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti uang Rp32 juta, sepeda motor Honda Vario Nopol DK 4120 WW yang dibawa Eko, sebilah clurit, satu buah pistol mainan dan karung.
Menurut Sukarta, pada 2008, Eko juga pernah tersangkut kasus pencurian dan penadahan sapi curian. Dalam sidang di PN Negara, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 bulan 15 hari. Karena secara aturan lamanya vonis penjara itu tidak bisa untuk memecatnya sebagai pegawai negeri, Eko bisa bertugas kembali sebagai polisi.
Sedangkan Kasat Samapta AKP Didik selaku atasan langsung Eko tidak bisa berkomentar banyak.
"Saya tidak bisa berkomentar apa-apa, semuanya saya serahkan kepada hukum dan aturan yang berlaku," katanya.
Sukarta mengatakan, perbuatan pelaku ini bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)]
Polisi Merampok
Senin, 1 November 2010 14:11 WIB