Singaraja (Antara Bali) - Status tanah negara di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang menjadi objek sengketa antara pihak swasta dengan Pemprov Bali, menunggu keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Staf Khusus Kepala BPN, Usep Setiawan, di Sumberklampok, Selasa menyatakan, eks-lahan HGU PT Margarana dan PT Dharma Jati itu dalam proses status tanah terindikasi telantar sebagaimana permohonan warga desa tersebut.

Dia menemui warga Desa Sumberklampok dengan difasilitasi oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Provinsi Bali.

Usep didampingi Ketua KPA pusat Dede Sineba dan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Ketut Jampen.

"Proses perubahan status tanah negara di Desa Sumberklampok ini sedang kami bahas berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar," kata Usep.

Menurut dia, semua proses mulai dari identifikasi, verifikasi, peringatan-peringatan, pengujian, hingga tahap pengusulan sudah dilakukan oleh Kanwil BPN Bali dibantu pihak Kantor Pertanahan di Singaraja.

"Hasilnya sudah dikirimkan ke BPN pusat untuk memperoleh penetapan tanah yang terindikasi telantar menjadi tanah telantar," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011