Denpasar (Antara Bali) - Tjokorda Raka Kerthyasa, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menilai, perlu adanya evaluasi pada peraturan daerah yang mengatur tentang desa pakraman.

"Evaluasi ini dalam artian mempelajari kembali isi masing-masing pasal dalam perda itu, mana yang harus dipegang teguh secara praktis dan mana yang harus disesuaikan," kata anggota DPRD Bali yang akrab disapa Cok Ibah itu, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, sejauh ini batas-batas desa pakraman yang diatur dalam Perda No 3 tahun 2003 yang menggantikan Perda No 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman tersebut masih tidak jelas, berbeda halnya dengan desa dinas atau kelurahan yang batas administratifnya diatur secara tegas oleh pemerintah.

"Kondisi ketidakjelasan batas inilah kemudian sangat rawan menimbulkan konflik di kemudian hari. Selama ini desa pakraman tidak memiliki batas fisik yang tegas karena merupakan gabungan kelompok-kelompok masyarakat yang sama-sama bertanggungjawab pada Pura Kahyangan Tiga," ujarnya.

Masalahnya, kata dia, siapa yang berhak menetapkan batas desa pakraman, pemerintah ataukah disusun berdasarkan kesepakatan antara desa pakraman yang satu dengan lainnya.(**)


Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011