Terdakwa I Putu Sweta Aprilia (24) yang merupakan seorang anak Ketua DPRD Klungkung, terlihat pasrah saat diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, karena menjadi pengedar dan pecandu narkoba.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra itu, Jaksa Penuntut Umum, Gusti Ayu Rai Artini dalam dakwaanya menyatakan terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan, penjadi perantara dalam jual beli narkoba dan menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa Sweta didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa.
Terdakwa disidangkan ini karena tertangkap tangan memiliki dan jadi pengedar tiga paket sabu-sabu dengan berat total 0,28 gram pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan.
Sidang yang berlangsung cepat setelah pembacaan dakwaan tanpa terdakwa didampingi penasehat hukum itu, sidang dilanjutkan peneriksaan saksi polisi, pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa, sehingga sidang pekan depan dilanjutkan agenda tuntutan.
Usai persidangan, terdakwa langsung diantar dengan mobil tahanan khusus dan tidak disatukan dengan tahanan lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH ini menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa.
Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Roby yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra itu, Jaksa Penuntut Umum, Gusti Ayu Rai Artini dalam dakwaanya menyatakan terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan, penjadi perantara dalam jual beli narkoba dan menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa Sweta didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa.
Terdakwa disidangkan ini karena tertangkap tangan memiliki dan jadi pengedar tiga paket sabu-sabu dengan berat total 0,28 gram pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan.
Sidang yang berlangsung cepat setelah pembacaan dakwaan tanpa terdakwa didampingi penasehat hukum itu, sidang dilanjutkan peneriksaan saksi polisi, pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa, sehingga sidang pekan depan dilanjutkan agenda tuntutan.
Usai persidangan, terdakwa langsung diantar dengan mobil tahanan khusus dan tidak disatukan dengan tahanan lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH ini menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa.
Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Roby yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019