Denpasar (Antara Bali) - Ralf Singer (45), seorang wisatawan asal Jerman yang menjadi terdakwa kasus pencurian akhirnya dijatuhi hukuman delapan bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu," ujar Majelis Hakim yang diketuai Parulian Saragih.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya sebelumya, yakni 10 bulan.

Mendengar vonis dari majelis hakim, terdakwa yang penampilannya berbeda dengan wisatawan asing pada umumnya, dengan santai menyatakan menerima untuk menjalankan hukumannya.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011