Bangli (Antara Bali) - Kendati sedang menjalani hukuman seumur hidup karena terbukti membunuh wartawan Radar Bali, AA Prabaangsa, terhukum I Nyoman Susrama harus kembali menjalani persidangan dengan dakwaaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Bangli.

Dalam persidangan perdana yang dipimpim majelis hakim yang diketuai Wisnu Kristyanto, SH, Kamis, terdakwa Susrama yang adalah adik mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa, terlihat berada di PN Bangli dengan mengenakan kemeja putih kotak-kotak dan celana panjang hitam.

Susrama tampak tenang mengikuti persidangan sambil membaca naskah dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sementara di bangku pengunjung terlihat sepi, hanya ada petugas kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bangli.

Tak satu pun tampak keluarga Susrama, termasuk istrinya Hening Puspitarini yang menjadi anggota DPRD Bali, maupun anak-anaknya.

Orang-orang yang selama ini dikenal dekat dengan Susrama juga tak menampakan "batang hidungnya".

Susrama hanya ditemani Penasehat Hukum (PH)- nya Ngakan Kompyang Dirga, SH.

Sementara dakwaan penutut umum setebal 24 halaman dibacakan bergilir oleh Tim Penuntut Umum yang diketuai I Gusti Agung Mega Adnyana, SH.

Dalam dakwaanya, Tim Penuntut Umum menyebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya diperhitungkan oleh BPKP perwakilan Provinsi Bali dalam laporan perhitungan kerugian negara, No: SR-1241/PPW22/5/2010, mencapai Rp2,614 miliar.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Susrama diancam pidana dalam Pasal 9 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Lebih jauh dikatakan, pembangunan sekolah TK dan SD bertaraf internasional tersebut telah dimulai tahun 2006 hingga tahun 2009 dengan menggunakan sumber dana dari APBN dan APBD Bangli.

Sedangkan untuk kelanjutan tahun 2008, pembangunan tersebut mendapatkan kucuran dana dari APBN Rp3 miliar dan dana pemdamping dari APBD Bangli Rp5 miliar.

Dengan demikian pembangunan tahun 2008 mendapatkan kucuran dana Rp8 miliar. "Dalam pembangunan itu terdakwa Susrama bertindak sebagai Ketua Komite sekaligus Ketua Panitia Pembangunan," kata Gusti Agung Mega Adnyana.

Usai pembacaan dakwaan oleh Tim JPU, Susrama langsung bersikap. Dia membantah melakukan tindak pidana korupsi. "Tidak sepeser pun saya menggunakan dana tersebut," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011